Special for your loving life...

...Do the best for our life...

Sunday 20 February 2011

Post-Settlement Peacebuilding: Create The Peace with Post-Conflict Management

Penyelesaian konflik pada dasarnya ingin menciptakan kondisi damai yang tersepakati oleh pihak-pihak yang sebelumnya bertikai. Ketika konflik kekerasan mencapai suatu bentuk kesepakatan penyelesaian (conflict settlement and post-settlement peacebuilding), hal ini barulah merupakan tahap awal dari suatu proses menuju situasi perdamaian yang sesungguhnya didambakan, yaitu perdamaian berkelanjutan. Dengan kata lain, perdamaian yang sesungguhnya belum tercapai sepenuhnya, disebabkan karena pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik pada dasarnya baru mencapai apa yang dikenal dengan konsep perdamaian negatif (negative peace), yaitu situasi tanpa konflik kekerasan atau situasi tanpa perang. Namun, ada pun wujud perdamaian yang diharapkan ialah perdamaian yang kekal (lasting peace). Wujud yang lebih konkret dari perdamian abadi ialah terwujudnya konsep perdamaian dengan jalur peacebuilding process untuk mewujudkan perdamaian positif (positive peace), yaitu situasi yang tidak saja didefinisikan sebagai keadaan tanpa konflik kekerasan atau perang tetapi lebih dari itu keadaan yang ditandai oleh tersedianya berbagai bentuk mekanisme penyelesaian konflik, adanya keadilan, kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi, sehingga kerjasama yang baik dapat tercipta demi masa depan yang lebih baik.

Usaha penciptaan perdamaian pada dasarnya harus segera diciptakan setelah konflik telah ter-settle baik secara formal maupun informal sebagai landasan dasar penciptaan perdamaian. Namun, meskipun pihak-pihak yang bersengketa telah secara formal sepakat mengakhiri penggunaan kekerasan dan bentuk-bentuk perilaku kekerasan lainnya (perang, pemberontakan, dsb.) melalui kesepakatan penyelesaian konflik, masalah riil yang dihadapi pasca-konflik seperti kerusakan dan kehancuran secara fisik (gedung rusak, hilangnya fasilitas masyarakat, dsb.) dan kerugian non-fisik (pikiran negatif korban konflik) akibat dari konflik yang telah berlangsung masih harus segera diselesaikan. Penanganan terhadap kondisi ini merupakan langkah awal untuk mencegah kembalinya konflik (preventing the relapse of conflict) dan ke depan sebagai upaya mempertahankan perdamaian jangka panjang (self-sustaining peace). Dengan kata lain peluang peacebuilding dan terpeliharanya kelanggengan perdamaian semakin terbuka.

Pada dasarnya, format post-settlement peacebuilding berkaitan dengan format periode waktu. Periode waktu segera setelah konflik kekerasan (perang) berakhir adalah satu momen yang menentukan, apakah perdamaian akan berlangsung selamanya atau hanya merupakan jedah sementara (temporary peace), sebelum konflik yang sama berulang atau lebih besar lagi. Untuk itu, periode post-settelment peacebuilding inilah yang umumnya digunakan sebagai momen untuk memperkuat komitmen terhadap visi mengenai pilihan untuk masa depan bersama, bagi pihak-pihak yang terlibat konflik. Dan di dalam momen ini juga dibutuhkan pertimbangan yang akurat tentang apakah cara mengatasi kekerasan dan akibatnya dapat menyumbang ke arah pengembangan perdamaian atau justru malah dapat memperparah krisis atau konflik yang pernah terjadi.

Referensi

Miall, Hugh; Ramsbotham, Oliver: and Woodhouse, Tom. Contemporary Conflict Resolution. UK: Cambridge Politic Press. 1998

Fisher, Simon; dkk. Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: The British Council. 2000

No comments:

Post a Comment