Special for your loving life...

...Do the best for our life...

Sunday 20 February 2011

Conflict Resolution: How to solve the problems with mediation techniques?

Bentuk penyelesaian konflik melalui mediasi terjadi ketika terdapat pihak lain yang hadir dan berfungsi sebagai penengah. Di dalam penyelesaian konflik melalui mediasi pihak ketiga terutama berfungsi sebagai fasilitator yang pada prinsipnya berupaya memperkecil perbedaan sembari memperbesar kemungkinan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan kesepakatan. Karena perannya sebagai fasilitator, pihak ketiga ini bukanlah sebagai pengambil keputusan mengenai jalan keluar dari konflik yang ada.

Peran sebagai mediator dapat dilakukan oleh siapa saja, diantaranya: individu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), institusi-institusi internasional resmi (pemerintahan), organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan juga negara. Masing-masing pihak yang menjadi mediator mempunyai kredibilitas sendiri sehingga dipercaya oleh kedua belah pihak yang bertikai untuk menjadi penengah. Sementara itu, berdasarkan kekuatan dan peran utama yang dilakukannya, maka keterlibatan pihak ketiga atau mediator dapat diklasifikasikan lagi menjadi beberapa macam, diantaranya:

  1. Mediasi Murni (Pure Mediation) à Mediasi ini menjelaskan bahwa tugas mediator murni adalah untuk memfasilitasi negosiasi langsung mengenai isu-isu terpenting dengan tujuan menciptakan penyelesaian masalah secara permanen.
  2. Konsiliasi (Conciliation) à Dalam tatanan ini, konsiliasi merujuk pada peran mediasi dimana pihak ketiga sebagai konsiliator, berusaha menyediakan jalur-jalur komunikasi bagi pihak-pihak yang terlibat konflik. Di sini konsiliator membantu mengidentifikasi isu-isu yang dipertentangkan, membantu meredakan ketegangan antara kedua belah pihak dan menggerakka mereka menuju interaksi yang dilakukan secara langsung.
  3. Fasilitasi (Facilitation) à Dalam proses ini, peran mediasi terbatas pada membawa wakil-wakil kedua belah pihak yang bertikai secara bersama-sama. Dan tugas fasilitator adalah memimpin pertemuan-pertemuan antara kedua pihak dalam rangka menyelidiki persepsi bersama dan mendorong berlangsungnya komunikasi secara aman.
  4. Mediasi dengan kekuasaan (Power Mediation) à Dalam kasus ini, mediator memiliki kekuasaan sehingga potensial membujuk kedua pihak yang bertikai agar taat terhadap kesepakatan. Bujukan itu berupa pemberian insentif dan hukuman agar pihak-pihak tersebut bersedia taat kepada apa yang akan disepakati.

Peranan mediasi dalam pendekatan penyelesaian konflik yang komprehensif ini menjadi sangat penting. Mediasi bisa dilakukan oleh siapa saja seperti apa yang telah disebutkan sebelumnya. Tugas utama mediator sesungguhnya adalah sebagai komunikator, oleh karena biasanya di dalam situasi konfliktual komunikasi antar pihak-pihak yang bertikai tidak berjalan baik atau bahkan sama sekali tidak ada komunikasi di antara mereka. Selain sebagai komunikator, tugas utama mediator lainnya adalah memfasilitasi proses perundingan. Oleh karena tugas yang diembannya cukup berat, maka mediator perlu memiliki persyaratan-persyaratan tertentu. Pertama, adanya kepercayaan dari pihak-pihak yang bertikai. Kedua, harus bersifat non-partisan atau netral. Ketiga, memiliki ketrampilan atau skills untuk memfasilitasi dan membuka serta menilai kapan saat yang tepat untuk melakukan inisiatif perundingan. Pada prinsipnya, semua ketrampilan dan inisiatif yang dilakukan oleh mediator harusnya tak boleh sampai menghilangkan kepercayaan pihak-pihak yang bertikai terhadap mediator. Citra non-partisan juga perlu dipertahankan sebab jika kedua hal ini hilang, maka upaya mediasi hampir bisa dipastikan mengalami kegagalan.

Referensi

Bercovitch, Jacob. Mediation and Negotiation Techniques. University of Canterbury: Academic Press. 1999. pp. 403-412

Jones, Deiniol Lloyd. Mediation, ‘Conflict Resolution, and Critical Theory’, dalam Review of International Studies. British International Studies Association. 2000. pp. 647-662

No comments:

Post a Comment