Special for your loving life...

...Do the best for our life...

Sunday 20 February 2011

Justice and The Rule of Law in Post Conflict Territories

The law building dalam teritori pasca perang menjadi penting mengingat perang atau konflik telah menghancurkan pranata-pranata sosial maupun hukum yang ada, sehingga perlu pembangunan pranata-pranata tersebut kembali. Dan ini merupakan salah satu problem yang dihadapi oleh suatu teritori pasca perang adalah bagaimana upaya untuk menegakkan hukum disana. Gambaran kondisinya dapat dideskripsikan dengan suatu parameter dimana pembangunan kembali institusi sosial pacsa perang tidak mudah untuk dilakukan karena membutuhkan kepercayaan atas pembangunan institusi sosial tersebut. Sementara itu, perang atau konflik yang terjadi secara tidak langsung membawa dampak yang luar biasa besar bagi masyarakat dan juga institusi-institusi negara sehingga kondisi pasca perang dapat digambarkan sebagai kondisi yang chaos, tidak hanya karena situasi yang berantakan tetapi juga absenya institusi-institusi sosial sehingga tatanan masyarakat menjadi kabur dan tak menentu. Ada beberapa kasus nyata yang dapat diindikasikan sebagai gambaran forntal terkait situasi tersebut, diantaranya konflik-konflik yang terjadi di Yugoslavia, Rwanda, Somalia dan pemberontakan Serbia. Konflik-konflik tersebut merupakan contoh dimana basis kehidupan masyarakat telah sangat rusak sehingga untuk membentuk kembali sebuah tatanan sosial yang terstruktur adalah sangat sulit. Kolaborasi dari paramiliter dengan unit militer menghasilkan sebuah konflik yang tidak hanya bertujuan penghancuran, namun juga membawa teror bagi basis kehidupan masyarakat.

Untuk itulah pembangunan kembali ini menjadi penting. Namun, karena upaya pembangunan kembali ini cukup susah dilakukan tanpa adanya kepercayaan atau legitimasi atas institusi sosial yang ada maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian. Dan menyikapi hal tersebut, diperlukan sebuah skema yang pantas dan mampu mengembalikan sistem-sistem negara yang telah hancur, dan dalam hal ini yang disoroti adalah pada sistem hukum. Mengambil dari beberapa literatur yang ada, salah satu skema yang dapat dijadikan pilihan adalah pengadilan atau skema yudisial internasional dengan landasan transitional justice atau keadilan transisional. Dikatakan transisional karena skema ini mendasarkan pada pembentukan keadilan berdasarkan segmentasi aktor kejahatannya. Dapat diketahui bahwa fokus dari skema yudisial internasional adalah untuk mengidentifikasi beberapa hal penting, diantaranya: Pertama, pihak yang tidak terindikasi sebagai penjahat namun diuntungkan dengan adanya konflik yang terjadi. Kedua, negara diluar kawasan konflik yang sekiranya aksi atau reaksinya berkontribusi terhadap terjadinya atau membesarnya konflik. Dan yang ketiga, pihak yang tidak aktif berpartisipasi dalam konflik, namun juga pasif dalam penghentian konflik atau yang disebut sebagai the bystanders. Dapat dikatakan bahwa dengan identifikasi semacam ini maka publik akan mendiferensiasikan antara yang salah dan yang benar. Fokus dari skema yudisial ini adalah pengarahan aktor yang bersalah pada pemimpin rezim kejahatan yang menimbulkan konflik.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa kasus yang melibatkan gambaran kondisi ini. Dimana salah satu penyesuaian yang mungkin dilakukan adalah dengan melibatkan third party atau aktor selain negara untuk ikut membangun kembali pranata sosial dna masyarakat. Hal ini sesuai dengan diktum yang menyatakan bahwa fokus dari keterlibatan aktor internasional dalam teritori pasca perang adalah mengadakan transitional justice. Hal ini bisa dilihat pada bentuk-bentuk asistensi aktor internasional dalam upaya transitional justice ini bisa dilihat dair serangkaian misi yang dilakukan oleh PBB di berbagai wilayah pasca perang (Kosovo, Timor Timur, Bosnia, dll). Asistensi dalam transitional justice ini dilakukan untuk membangun terlebih dahulu situasi dalam teritori pasca perang sehingga menjadi lebih damai, mengingat kondisi yang damai memungkinkan untuk diterapkannya justice dalam masyarakat.

Referensi.
Anon. Justice and Reconciliation : The Rule of Law in Post-Conflict Territories.

Rose-Ackerman, Susan. Establishing The Rule of Law

Fletcher, E. Laurel & Harvey M. Weinstein. 2002. “Violence and Social Repair: Rethinking the Contribution of Justice to Reconciliation”, dalam Human Rights Quarterly 24. The John Hopkins University

No comments:

Post a Comment