Special for your loving life...

...Do the best for our life...

Sunday 20 February 2011

Humanitarianism and Weak States Case of International Administration

Pada materi ini, definisi hukum humaniter adalah bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang . Terdapat pula kerangka hukum humaniter yang dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata. Oleh karena itu, hukum ini dibuat untuk membatasi penggunaan kekerasan akibat dari konflik bersenjata, dan melindungi individu-individu yang tidak terlibat secara aktif dalam perang. Istilah hukum humaniter pada awalnya dikenal dengan sebutan hukum perang, yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata, dan pada akhirnya dikenal dengan hukum humaniter. Sehingga berujung pada adanya tujuan dari hukum humaniter, diantaranya: Pertama, memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaian – orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil dan kedua membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.

Sementara itu, terkait dengan humanitarianisme di negara-negara lemah, negara lemah atau yang disebut dengan weak states, adalah kondisi suatu negara dimana pemerintahan yang ada di dalamnya sudah tidak dapat lagi mengatur dan menjadikan negara tersebut mapan secara politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Jika sudah terjadi demikian, biasanya negara tetangga akan sedikit melakukan intervensi (sejauh itu masih tidak melanggar batas-batas kewajaran). Namun jika sudah parah, maka biasanya yang akan turun tangan adalah badan yang menjadi wadah persatuan negara-negara dunia, yakni PBB. Dan salah satu intervensi yang dilakukan sebagai rongrongan aktor negara ke negara lain adalah pada lahan yang bersifat humaniter, atau yang disebut sebagai humanitarian intervension. Pada area ini, yang lebih disoroti adalah ruang hubungan yang lebih menitikberatkan pada masalah sosial, baik itu berupa bantuan material terhadap korban-korban dan para pengungsi negara yang sedang berkonflik, maupun bantuan mencarikan solusi untuk menyelesaikan konflik yang sedang berlangsung, seperti menyelenggarakan perjanjian-perjanjian, gencatan senjata atas nama kemanusiaan. Namun dalam hal ini, Hukum humaniter berbeda dengan hukum HAM. Hukum HAM berlaku pada setiap keadaan baik dalam kondisi damai atau perang. Sedangkan hukum humaniter berlaku hanya pada saat terjadi nya perang bersenjata. Manifestasi dari hukum ini adalah melindungi orang-orang yang tidak terlibat aktif dalam perang.

Salah satu kasus yang menggambarkan hubungan hubungan hukum humaniter dan negara-negara lemah adalah seperti kondisi dan situasi yang terjadi di Somalia. Dalam studi hubungan internasional, status negara ini dapat dikatakan sebagai negara gagal, atau negara paling gagal, yang diakibatkan dari kelemahan pemerintah yang berdaulat untuk mengatur sistem-sistem internal yang ada di dalamnya. Pemberontakan terjadi dimana-mana. Kelaparan dan penyakit sudah menjadi teman sehari-hari. Dan hal ini secara tidak langsung membuat kriminalitas di Somalia semakin meningkat. Pada dinamika selanjutnya, muncul aksi intervensi. Dan berujung pada kegagalan intervensi tersebut. Mulai dari negara-negara tetengganya, PBB, Amerika Serikat, semuanya gagal. Dalam kasus ini, hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa rakyat lebih merasa dilindungi oleh kelompok islam yang dianggap pemberontak oleh pihak pemerintah yang berkuasa. Sementara itu PBB, AS, serta negara-negara tetangganya ada pada pihak pemerintah. Humanitarian intervension pun hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan fisik di Somalia, sehingga konflik ini menjadi abadi di sana. Namun hal ini saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dan yang dibutuhkan Somalia adalah perdamaian agar bisa membentuk negaranya kembali yang telah gagal.

Referensi.

www.elsam.or.id (diakses pada 29 November 2010)

www2.ohchr.org (diakses pada 29 November 2010)

Presentasi dan aufklarung dari dosen di kelas resolusi konflik tanggal 1 Desember 2010

No comments:

Post a Comment