Special for your loving life...

...Do the best for our life...

Wednesday 9 December 2009

Etika Riset

Abstraksi.

Sebuah karya ilmiah belum sempurna jika belum dilakukan riset di dalamnya. Nampak bahwa riset sangat diperlukan dalam menyusun sebuah karya tulis ilmiah. Riset dilakukan untuk memperjelas, memberikan bukti dan fakta, serta meyakinkan pembaca atas karya yang telah dibuat. Setelah materi definisi general riset telah dibahas sebelumnya, hal berikutnya yang memiliki kaitan erat dan harus ditelaah lebih mendalam adalah mengenai etika riset. Area studi ini lebih terspesialisasi dalam konteks subjek riset (pelaku riset) dan bagaimana seharusnya tindakan subjek tersebut dalam melakukan sebuah alur riset. Sebuah riset yang baik seharusnya dilakukan dengan tindakan terstruktur dan berkaidah agar penelitian ilmiah yang ingin diwujudkan juga memiliki hasil dan nilai yang baik pula, serta dapat dinikmati secara maksimal oleh orang lain. Untuk selanjutnya, dalam esai ini fokus kajiannya akan lebih mengarah tentang apa dan bagaimana etika riset yang harus dimiliki oleh subjek riset.

Kata Kunci: riset, etika, aturan, kaidah, asas, nilai


Di dalam riset terkandung suatu attidute yang gandrung dan cinta

akan adanya perubahan-perubahan.

-Whiteney (1950)-


Mengutip pernyataan dari Whitney tentang adanya keberadaan suatu attitude tertentu di dalam sebuah aktivitas riset, memberikan keterangan sekaligus landasan dasar pada kita bahwa aktivitas ilmiah ini memang memiliki etika tertentu yang harus dijalankan demi mendapatkan sebuah hasil yang maksimal dari objek yang diteliti. Melakukan riset bukanlah hal yang mudah. Butuh tahapan-tahapan panjang hingga akhirnya terwujudlah suatu hasil riset yang baik. Dan dalam penyusunannya pun juga tidak sembarangan. Ada beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan. Untuk itulah mengapa sebelum melakukan riset, terlebih dahulu dimengerti tentang apa itu etika riset. Ini karena dalam melakukan sebuah riset, banyak pihak yang terlibat dan etika riset digunakan sebagai pedoman peneliti dalam bertindak terutama dengan orang lain yang notabene adalah subjek penelitian. Selain itu, karena riset merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah siklus keilmuan dimana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan dunia ilmu itu sendiri, tentunya dalam perkembangan keilmuan tersebut, terdapat sebuah etika yang melandasi seorang peneliti dalam melakukan riset. Hal ini telah memberikan sebuah penilaian mengenai pentingnya etika dalam riset yang dapat dijadikan sebuah patokan sehingga penelitian tersebut benar-benar berada dalam koridor siklus keilmuan.


Ketika mendengar kata ‘etika’, yang terlintas dalam pikiran adalah suatu hal yang berhubungan dengan sopan santun atau adat istiadat. Secara sederhana, Nicholas Walliman menyatakan bahwa etika adalah aturan yang diperlukan dalam melakukan riset dan para peneliti diharuskan untuk mengetahui sekaligus mengerti terlebih dulu tentang etika ini sebelum melakukan penelitian.[1] Sementara itu, David B. Resnik berpendapat bahwa etika merupakan metode, prosedur, atau perspektif dalam memutuskan bagaimana melakukan dan menganalisis isu atau problema yang kompleks dalam realitas sosial.[2] Dalam hal ini, perlu digarisbawahi bahwa apa yang dimaksud etika dalam penelitian bukan berbicara pada ranah benar-salah[3] (right and wrong) tapi lebih pada etis-tidaknya tindakan yang dilakukan peneliti dalam setiap proses penelitiannya. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam melakukan penelitian terdapat beberapa tata nilai yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh peneliti, karena dalam penelitian pun terdapat etika penelitian (etika research).


Etika penelitian merupakan hal yang sangat penting untuk menunjukkan kadar taat asas dalam setiap aspek penelitian yang dilakukan. Menurut Resnik, setidaknya terdapat lima alasan mengenai pentingnya etika penelitian, pertama, etika penting guna menunjang tujuan penelitian itu sendiri, yaitu demi mencapai pengetahuan dan kesahihan. Hal ini akan meminimalisir fabrikasi, falsifikasi, dan misrepresentasi data. Kedua, untuk menjamin adanya kegiatan kolaboratif dalam penelitian baik antar maupun sesama peneliti dalam satu disiplin atau lembaga tertentu. Ini memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap hasil karya orang lain. Ketiga, menjamin akuntabilitas terhadap publik, hal ini terutama penelitian yang dananya bersumber dari pendanaan public, seperti penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintahan. Dengan demikian, etika yang ada dapat memberikan guidance bagi peneliti untuk benar-benar akuntabel dalam penelitiannya. Keempat, dengan adanya etika maka kualitas dan integritas peneliti sudah terkualifikasi sehingga akan sangat mudah dalam memperoleh dukungan public, karena public yakin akan kualitas dan integritas peneliti tersebut. Dan terakhir, etika dapat membangun dan memajukan tata nilai moral dan sosial yang ada, seperti tanggung jawab social, taat hukum, dan hak asasi manusia.[4] Dengan demikian maka nilai tersebut akan tertanam di dalam diri peneliti dalam setiap proses penelitian yang ia lakukan. Dinamika yang diharapkan adalah lahirnya tanggung jawab moral akademik maupun non-akademik dari dalam diri peneliti untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang ia tulis.


Apa yang dinamakan etika research dalam ilmu sosial, masih belum terkodifikasi secara jelas karena setiap disiplin ilmu memiliki standar tersendiri, selain bahwa dunia sosial merupakan fenomena yang kompleks dimana manusia merupakan subjek penelitian. Namun, setidaknya terdapat etika yang secara general dapat dipakai sebagai prosedur atau patokan yang bisa diterima sebagai etika research pada umumnya di dunia sosial,[5] yaitu Kejujuran, peneliti harus menekankan aspek kejujuran dalam penelitiannya, seperti dalam penggunaan metode, mengumpulkan dan menganalisis data, dan menuliskan laporan penelitian. Jangan memfabrikasi dan falsifikasi data. Objektifitas, peneliti harus objektif dalam setiap proses penelitian sehingga laporan yang dihasilkan merupakan hasil interpretasi empiris terhadap data bukan interpretasi subjektif peneliti. Sehingga ini dapat menghindarkan bias maupun self-deception. Integritas, peneliti harus memiliki sifat konsekuen dalam setiap tindakan maupun pemikiran ketika meneliti. Kehati-hatian, etika ini diperlukan untuk menghindarkan peneliti terjebak dalam kealpaan dan kesalahan dalam penelitian, seperti mengumpulkan data, menulis hasil wawancara, mencatat data dari korespondensi, dan lain-lain. Keterbukaan, peneliti harus memiliki sifat terbuka terhadap kritik dan masukan mengenai penelitiannya. Penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, etika ini memberikan guidance agar peneliti menghormati dan menghargai karya orang lain dengan tidak mengutip atau parafrase tanpa izin maupun mencantumkan sumbernya, karena kalau tidak, peneliti telah melakukan plagiarisme. Konfidensialitas, peneliti harus menjamin kerahasiaan data-data yang off the record, selain menjaga kerahasiaan nara sumber yang tidak ingin dipublikasikan. Tanggung Jawab Publikasi, penelitian selayaknya bukan merupakan ambisi pribadi atau untuk kepentingan pribadi semata tapi penelitian selayaknya memberikan nilai manfaat bagi publik, dan untuk itu harus dipublikasikan pada khalayak. Penghargaan pada Kolega, hormati kolega dan perlakukan mereka sama dalam setiap proses penelitian. Tanggung Jawab Sosial, penelitian selayaknya dilakukan untuk memajukan publik dan mencegah kekacauan sosial. Non-Diskriminasi, hindari diskriminasi terhadap co-peneliti dan informan dalam basis seks, ras, etnis, maupun faktor lain yang tidak berhubungan dengan kompetensi dan integritas keilmuan mereka. Kompeten, peneliti harus memiliki kompetensi di bidangnya sehingga penelitian tersebut membuahkan laporan yang kredibel dan maksimal. Kompetensi ini dapat dibangun dengan terus belajar dan memperbanyak referensi yang berada dalam skop disiplinnya. Legalitas, peneliti harus mengetahui aspek-aspek legal yang diatur dalam hukum dan kebijakan pemerintah setempat. Perlindungan Terhadap Manusia, penelitian yang dilakukan jangan sampai menimbulkan bahaya, resiko, dan side-effect terhadap populasi manusia dimana peneliti mengambil sampel penelitian. Konflik Kepentingan, peneliti harus bisa membatasi dan menghindari konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam proses penelitiannya, jadilah peneliti yang profesional.


Dari uraian di atas, saya mengambil kesimpulan bahwa etika riset adalah suatu aturan yang mengatur tindakan dan sopan santun peneliti terhadap subjek penelitiannya, serta aturan mengenai riset yang dilakukan. Etika riset muncul lebih disebabkan oleh adanya hubungan antar individu dalam suatu riset. Terlebih yang berkenaan dengan riset sosial, dimana konsep kajiannya lebih mengedepankan interaksi antar individu, sehingga etika riset yang dilakukan juga menyangkut hal-hal seperti: tujuan riset, means and ends, etika dalam interaksi dengan orang lain, penggunaan bahasa, cara mempresentasikan riset kepada subjek penelitian, dan memilih partisipan. Ketika proses yang dilakukan adalah mencari informasi, maka yang harus diperhatikan adalah fokus terhadap tujuan riset dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut, kemudian perlu diperhatikan mengenai etika dalam berinteraksi dengan orang lain. Bagaimana tujuan riset kita dapat sampai dan dimengerti orang lain dan menjadikan itu sebagai sesuatu yang penting. Diperhatikan pula mengenai penggunaan bahasa, dimana harus sangat berhati-hati dalam pertanyaan seperti masalah usia, gender, budaya, orientasi seksual, dan ketidakmampuan dalam hal marginalisasi. Sementara itu, ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan penyelesaian suatu riset. Riset tak murni digunakan sebagai cara untuk membuktikan suatu kebenaran. Bagaimanapun juga, riset tak lepas adanya tindakan criminal. Oleh karena itu, dari beberapa etika riset yang telah disebutkan sebelumnya, satu kunci utama saat membahas masalah riset adalah kejujuran (honestly). Hal ini menjadi dasar di dalam etika riset. Karena dalam etika riset, kejujuran adalah penting. Suatu riset tanpa didasari kejujuran akan menimbulkan kebohongan publik.

Sumber.

Walliman, Nicholas, Social Research Methods, London: SAGE, 2006

Resnik, David B., ‘What is ethics in research & why is it important?,’ dalam National Institute of Environmental Health Science, 23 Februari 2007, http://www.niehs.nih.gov/research/ resources/bioethics/whatis.cfm –diakses pada tanggal 25 September 2009

Regan, Tom, Research Ethics an Introduction, http://www.fis.ncsu.edu/grad/ethics/modules/ ethical_frameworks.pdf –diakses pada tanggal 25 September 2009

Brock, Gregory, Guideline for the Responsible Conduct of Researchers: General Principle, University of Kentucky, 2000

Laws, Sophie dkk., Research for Development: A Practical Guide, SAGE, London, 2007



[1] Informasi lebih jelas, lihat tulisan Nicholas Walliman dalam Social Research Methods, London: SAGE, 2006

[2] Lihat tulisan David B Resnik dalam ‘What is ethics in research & why is it important?,’ dalam National Institute of Environmental Health Science, 23 Februari 2007, akses di http://www.niehs.nih.gov/research/ resources/bioethics/whatis.cfm

[3] Hal ini yang membedakan etika dengan hukum, hukum berbicara pada ranah legal dan illegal dari suatu perbuatan atau perilaku dengan hukuman yang jelas dan tegas, sementara etika lebih berbicara pada ranah sesuai (etis) atau tidaknya suatu perbuatan atau perilaku dengan hukuman yang belum jelas dan tegas. Mungkin suatu perbutan atau perilaku dapat dinyatakan legal tapi tidak etis atau sebaliknya etis tapi illegal. Informasi lebih lanjut, lihat karya Tom Regan, Research Ethics an Introduction, yang bisa diakses di http://www.fis.ncsu.edu/grad/ethics/modules/ ethical_frameworks.pdf

[4] Ibid. 2007

[5] Setidaknya empat belas etika yang tersebut diatas menjadi pedoman bagi peneliti dalam melakukan penelitian, terutama dibidang sosial. Keempat belas etika tersebut dirangkum dari beberapa tulisan para penulis yang berkecimpung dalam area studi penelitian, diantaranya : Shamoo A & Resnik D dalam ‘What is ethics in research & why is it important?,’ dalam National Institute of Environmental Health Science, 23 Februari 2007; Gregory Brock dalam Guideline for the Responsible Conduct of Researchers: General Principle, University of Kentucky, 2000; & Sophie Laws dkk. dalam Research for Development: A Practical Guide, SAGE, London, 2007

No comments:

Post a Comment