United Kingdom (UK) is country having long history and geopolitics view which is progressive enough by their territorial enlargement and expansion.[1]Basically, UK’s geostrategy dependent on its geographic conditions. As archipelago country, UK is more focus to build maritime armada as important asset of territorial defense and to help expansion to the other countries. Strengthof UK armada is greatand accounted in the world also inspire geopolitical view like Mahan’s sea power theory which emphasize to sea for conquering the world by supporting strong armada and navy in 1793-1815. After that is Mackinder’s theory with his heartland theory.Mackinder think that heartland is center of the world which has many potency and must be conquered by UK to maintain its hegemony. In air power (Seversky’s theory) UK is also potential because of its sophisticated technology. One of UK geopoliticimplementation strategy is when Dutch occupy indies where Dutch position in South East Asia is underling of UK to restrainFrance, European giant, which become the prominent enemy of UK in the sea.
Long by long,power of UK is bigger and bigger. No wonder if UK always win in every war at that time, its victory, using British as international language and pound sterling as internationalmoney make UK as hegemony and stabilizer at once. Below, there are some war which involve UK[2]:
1689-1815: UK and France’s war, by supporting from its strong navy, UK can supply and fight in the land for one decade, like Admiral Jervis said that i can not guarantee that France will not attack us but I absolutely believe that they will not come through sea. Climax of this conflict is UK’s army do important role in bear downing Napoleon’s troops in Waterloo war.Peace consensus, Entente Cordiale, is made in 1904 which is initiated by King of UK, Edward VII, which has good respond from France government.
1940: a) Egypt and Somaliland, fighting in north of Africa is begun when some of UK’s armada in Egypt counter attack Italy and Libya’s armada which head for arrogating Egypt especially Suez canal which is strategic. UK, India, and Australian army fight until they are moved to the greek for defending Germany’s attack.
b) Battle of Britain, air war between Germany’s air force and UK in 1940 to fight over UK’s air control.
1943–1945: Attack ofJapanin Asia and Pacific is stopped by UK’s army by guerrilla tactic which is well known. In this time also moment of Hitler shellacking which stopping second world war.
After end of world war,[3] there are many decolonization in most of UK’s colony. Independency of the third world country makes UK’s position decline, so UK’s hegemony can not maintain anymore and US as new great power replace this position. This failure is not because UK is weak but UK fails to combine between its hard and soft power when conquer the other countries.[4] In post war era, there is change in government policy which brings people from all over theCommonwealthto create amultiethnicBritain and most comprehensive publichealth services. Although the new postwar limits of Britain's politicalrole were confirmed by theSuez Crisisof 1956, the international spread of theEnglish language meant the continuing influence of itsliteratureandculture, while from the 1960s itspopular culturealso found influence abroad.
Following a period of global economic slowdown and industrial strife in the 1970s, the 1980s saw the inflow of substantialNorth Sea oilrevenues and economic growth. The premiership ofMargaret Thatchermarked a significant change of direction from the post-war political and economic consensus; a path that has continued under theNew Laborgovernments ofTony BlairandGordon Brownsince 1997.
The United Kingdom was one of the 12 founding members of theEuropean Unionat its launch in 1992 with the signing of theMaastricht Treaty. Prior to that, it had been a member of the EU's forerunner, the European Economic Community(EEC), from 1973. The attitude of the presentLaborgovernment towards further integration with this organization is mixed,with theOfficial Opposition, theConservative Party, favoring fewer powers and competencies being transferred to the EU.The end of the 20th century saw major changes to the governance of the UK with the establishment ofdevolvednational administrations for Northern Ireland, Scotland, and Wales following pre-legislativereferenda.
UK which has complete name TheUnited Kingdom of Great Britain and Northern Irelandhas population in mid-2008 was estimated to be 51.44 million.It is one of the most densely populated countries in the world with 383 people resident per square kilometer in mid-2003,with a particular concentration in London and the South East. In 2008, the averagetotal fertility rate(TFR) across the UK was 1.96 children per woman.While a rising birth rate is contributing to current population growth, it remains considerably below the 'baby boom' peak of 2.95 children per woman in 1964, below the replacement rate of 2.1, but higher than the 2001 record low of 1.63. There are some issue faced by UK’s government like victim of HIV/Aids, unemployment rate, Population below povertyline and migration. National Insurancedata suggests that 2.5 million foreign workers moved to the UK to work (including those moving for short periods), the majority from EU countries, between 2002 and 2007. The UK government is currently introducing apoints-based immigration systemfor immigration from outside of theArea that will replace existing schemes, including the Scottish Government'sFresh Talent Initiative. Majority people believe Christian and from white ethnic group.[5]
In politic aspect, type government of UK is constitutional monarchy which has executive branch with King or Queen as chief of statesand prime minister as
head of government. Cabinet of Ministers appointed by the prime minister. There is no electionbecause the monarchy is hereditary; following legislative elections, the leader of the majority party or the leader of the majority coalition is usually the prime minister. For legislative branch, the system is bicameral. Parliament comprised of House of Lordsand House of Commons. Judicial branch is consist of House of Lords, Supreme Courts of England, Wales, and Northern Ireland, and Scotland's Court of Session and Court of the Justiciary. here are some parties there. During this century government is always from three prominent parties, labor party, conservative and democratic liberal party. Coalition is seldom happent in UK’s history.
UK as part of sovereign and developing country joins many international organizations, like AfDB, Arctic Council (observer), AsDB, Australia Group, EU, FAO, G- 5, IAEA, IBRD, ILO, IMF, IMO, Interpol, WTO, etc. UK also ever undergoes international dispute in 2002,Gibraltar residents voted overwhelmingly by referendum to reject any "shared sovereignty" arrangement between the UK and Spain, UK also rejects sovereignty talks requested by Argentina, which still claims the Falkland Islands and South Georgia and the South Sandwich Islands; territorial claim in Antarctica (British Antarctic Territory) overlaps Argentine claim and partially overlaps Chilean claim; Iceland, the UK, and Ireland dispute Denmark's claim that the Faroe Islands' continental shelf extends beyond 200 nm. The other issue is drugs abuse with major consumer of Southwest Asian heroin, Latin American cocaine, and synthetic drugs, UK also become center of money laundering.
Foreign policy of UK is influenced by domestic policy, the leader who is in command, and world order. US and UK relations is close, especially when led by Blair which is called by golden boy of US so automatically it impacts to UK’s policy like war of terrorism. UK’s position in UE is consistent enough and has strong influence. UK identify itself as leader who helps European Union better. IN EU, UK always put its interest in politic, social, and culture aspect. UK also initiative of European Security Defense Policy (ESDP).[6]
Reference
Asprey, Robert. 2000. The Rise of Napoleon Bonaparte. New York: Basic Books. ISBN 0-465-04879-X.
Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
[1]Harsawaskita, A. 2007.Great Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan Geopolitik, in Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
[2]Asprey, Robert. 2000. The Rise of Napoleon Bonaparte. New York: Basic Books. ISBN 0-465-04879-X.
The concept of welfare state is now become a globally popular concept. Many countries throughout the world are now trying to make their regime a regime that have a welfare system running on it. Because the welfare system can be a measurements in measuring the developing and developed index of a country. Talking about the welfare system one thing that we should know that the welfare system originated from European countries. This welfare system first used in Europe is in order to maintain the social condition of the system therefore the welfare system is needed. Therefore, the world is “citing” the welfare system from Europe although they vary in consideration of vast cultures therefore need to be customized. This paper will give an exposition of the European welfare system and its legitimacy to the European people. And this paper will also give the differentiation of welfare systems in each states and nations and will try to categorize the kinds of welfare system in many circumstances.
European Welfare Competence and Legitimacy
The main point of the European welfare competence is to build the welfare system in the regionally international level or the regional level of Europe. It is not an easy thing regarding the differences and gaps between the old EU countries and the new EU countries. The major of old EU countries had developed the welfare systems in good governance because of their accumulated capital, while the center and eastern Europe which were communist countries that had not possessed the capital. This is a challenge for the European Union as a regional intergovernmental organization to provide “welfare” to the welfare systems across the EU countries. This case of regionalization of the welfare system was and still is supported by the EU under the leadership of Jacques Delors in the European Commission, and was continued to the Maastricht and Amsterdam Treaty to promote the social policy in Europe. In what circumstance? In balancing the main agenda of the European Union in advance which to create a borderless supranationalistic regional organization where there are no more trade barriers, so the freetrade regime could be established. In this circumstance the social policy for social protection is needed by the organization to balance the free trade and the social protectionism in Europe.[1]
What about the legitimacy? Which one is more popular? The national welfare system or the European welfare system? If we traced back to the origin when the welfare system became a very popular system, one thing that can be learned that welfare system was like “healing herbal” for the European citizen in the post-war era.[2] Just like the post-war settlement after the war. This welfare system was first intended by the people so the states may protect them from the previous massive devastation of war, in the term of welfare system. So the legitimacy of the European Institution such as EU was and is less widely accepted.[3] Therefore the discourse of the discussion in this agenda is so long debatable.
The Different National Welfare System
Although the welfare system originated throughout the stabilizing state postwar settlement of Europe after the second world war, the types and structure how the systems work are vastly different. In the article by Linda Hantrais called “Welfare Policy” she stated that the first person that made the classification of the European welfare system was Titmuss in 1974. Titmuss stated that there were three types of the welfare system they are “Residual Welfare System” which was exemplified by the United States of America, and the “Institutional Welfare System” which was exemplified by the Nordic Countries, and the “Industrial Achievements Welfare System” which was exemplified by the West Germany. Another scholar who did the classification of the welfare systems of the European Countries is Esping-Andersen. He also made some classification even if there were critics to his works that is now no longer relevant. One thing that the Esping-Andersen missed in his classification was that he ignored the regime shifting factor. For example the United Kingdom in the early postwar era, she was a social-democratic regime but she became liberal in 1980s. This regime shifting factor makes the prediction of the future and current welfare system of a single or structural states in Europe almost impossible. But lesson learned is that in considering the differences of each national welfare systems, the things that must be considered are, the political constellation, cultural aspects, economic aspect and growth, and of course the regime-shifting factor. This means that the classification of the differentiation of welfare systems of states in Europe must be flexible and adaptable in some changes like regime-shifting factor.[4]
Conclusion
The differences in the national welfare systems are vast, and they can not be classified under specific circumstances and must be comprehensively nurtured. Therefore in constructing the European Welfare system, of course in a good intention such as to wipe inequality and poverty out, EU like it or not has to face barriers such as custom of each states, political and legal system, and so on. Therefore EU must not only make their organization in a form of semi-supranational but in absolute supranationalism so the regional integration that sustained by the supranationalism can re-sustain the forming of European regional welfare system.
The Great Britain or The United Kingdom is one the most powerful states in the world. She does have an important portion in the United Nations as one of the United Nations Security Council’s big five. Her roles as the hegemon of the world’s politics economic and colonization makes her the only superpower at the 18th-19thcentury. Although her role as the hegemon was replaced by the United States after the end of the second World War, it did not make The United Kingdom weaker. In this paper I would like to give an exposition in the British History, people, culture, and the political system.
Historical Background
It was the Celtic people who first established early settlements in the island of the Britain. The Celtic inhabitants at that time were pre-literate hunters. In 55-54 BC The Romans were successful in occupying the island of Britain. The Romans were the responsible to bring civilization into the Celtics who were only pre-literate hunters. But after the Romans withdrew from the island in the 5AD Britain fell easy prey to the invading Saxons, Hordes of Angels,and the other nations and tribe from the Scandinavia. But the invasion had only given little effect onScotland and Wales. Before 10th century there were seven large Kingdoms constructed through the wars that occurred within the withdrawal of the Romans. But in the year of 887 King Alfred The Great (King of Wessexin England) defeated the occupying Scandinavian in the island (The Danish Vikings). That was one of the reasons that made him a very influencing person and a hero at that time. From the age ofAlfred The Great, The Kingdom of Wessex continued to prosper until in the year of 1066 (The death of Edward The Confessor) dispute arose within the succession to the throne of the Wessex. This domestic dispute was used by William The Conqueror from Normandy (France) to invade England. The total conquer happened when William The Conqueror defeated The Saxons at the battle of Hastings. It was the Norman who brought the Norman French Law and the system of feudalism. The unification of the England and Scotland happenedin 1707 then united with Ireland in 1801. But in 1921 there was Anglo-Irish treaty which parted the southern Ireland from the United Kingdom.
The People
The people who live within the United Kingdom consist of several minor races and a major race. The majority of the race are the whites (English 83,6%, Scottish 8,6%, Welsh 4,9%, Northern Ireland 2,9%) Black 2%, Indian 1,8%,Pakistani 1,3%, mixed 1,2%, other 1,6%. Besides the differences between races, the distinction between religion also appears in the British social construction. There are several number of religious groups that can be found in the United Kingdom. The Majority is Christianity which consists of Anglican, Roman Catholic, Presbyterian, Methodist (71,6%). There are also minor religious groups such as Muslim (2,7%), Hinduism (1%), others (1,6%). The rest of them are the people who do not care about the religion.
The languages used in United Kingdom are English, Welsh, and Scottish. English is surely the most used language in United Kingdom (as it is in international system) The second is Welsh, then followed by Scottish. The total population of the United Kingdom is 61 Million with 10.65 births/1,000 population birth rate and 10.02 deaths/1,000 population death rate.
The Government
The Sovereign of the United Kingdom is Queen Elizabeth the Second since 1952. The head of the government is The Prime Minister Gordon Brown since 2007. The United Kingdom Government type is constitutional monarchy democracy which means there limitations to the King’s Power (started / stimulated by the Magna Carta in 1215 signed by King John)The power balances and checks are located into two different house. The House of Lords and The House of Commons. The main role of the House of Lords is only to revise legislations after its power got stripped in 1911. The British political system is quite unique because there weren’t any significant and radical change just like what happened in France before and after the revolution and post-napoleonic era. There were only redefinition and soft evolution that happened in United Kingdom, this can be seen that in most states there are a national holiday that mostly related to the some political changes. But such things does not exist in United Kingdom.
International Disputes
The most recent international disputes happened between the government of the United Kingdom and the Government of Spain about “shared sovereignty” that was rejected by the people of Gibraltar. The United Kingdom did agree that there should be more autonomous political system in Gibraltar, but Spain was against British Policy at that time. And this “incident” created little dispute between the British and the Spanish. There are also some talks with the Argentina Government about the inhabitant of the FalklandIsland (that became serious dispute in 1965) which leaded to the deadlock situations between United Kingdom and Argentina.
LAPORAN PRAKTEK PENELITIAN ILMIAH DAN ANALISIS DATA
(Latar Belakang Masalah dan Rumusan Masalah)
Tema:Hubungan Bilateral
Judul:Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) antara Indonesia dan Singapura sebagai Ancaman terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tempat Penelitian: Kampus, perpustakaan, internet
Waktu Penelitian: 6-7 Desember 2009
Nama Peneliti: Amal Mushollini (NIM. 070710437)
Teknik Penelitian: Pendekatan Kuantitatif dengan Studi Literatur/Pustaka
Analisis Data Kuantitatif
Latar Belakang Masalah
Masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah sensitif. Tidak ada negara yang rela kehilangan sejengkal wilayahnya. Karena itu, masalah perbatasan tidak didiamkan. Namun, dokumen-dokumen ASEAN hanya sedikit menyinggung solusi soal sengketa wilayah. Ini menegaskan jalan menuju komunitas ASEAN masih jauh. Di sisi lain, sebuah komunitas membutuhkan ”pengorbanan” setiap anggota dengan ”membagi” sebagian wilayah untuk dilebur ke dalam suatu nilai-nilai bersama. Namun, ada pertanda baik, ASEAN sudah mulai menyerap unsur-unsur kedaulatan itu menjadi suatu nilai bersama. Kemajuan lain, prinsip non-interferensi mulai ditembus. Akan tetapi, ada keengganan menyentuh lebih dalam masalah sengketa perbatasan. Ini mengindikasikan masih besarnya resistensi untuk melonggarkan urusan kedaulatan.[1]Hal yang diketahui dari persoalan ini adalah bahwa masalah perbatasan berpotensi besar menimbulkan konflik. Hal ini sebisa mungkin harus dihilangkan dengan menyelesaikan sengketa perbatasan. Hilangnya sengketa perbatasan membuat kedaulatan lebih terjamin. Tapi yang jadi pertanyaan adalah bagaimana menyelesaikannya? Dibutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme lebih sederhana dan bisa diterima semua pihak, contohnya kerjasama bilateral yang dapat dilakukan dalam suatu daerah tertentu milik negara tertentu yang dapat dijadikan basis kerjasama, militer misalnya. Tanpa koordinasi ini, penyelesaian masalah perbatasan sering membutuhkan waktu lama. Dan untuk menyikapi kasus ini, contoh masalah kedaulatan wilayah dan sub-sub masalah yang mengekorinya yang saat ini sedang hangat dibahas adalah masalah hubungan Indonesia-Singapura terkait dengan konsepsi kedaulatan yang menjadi kerucut masalah tersebut.
Kita tentu tahu, Indonesia merupakan negara di Asia Tenggara yang memiliki posisi paling menguntungkan. Apabila ditinjau secara geopolitik dan geostrategi, perairan NKRI merupakan perairan yang sangat strategis di kawasan ini, khususnya di kawasan Asia Pasifik yaitu sebagai penghubung antara dua samudera dan dua benua. Selat di perairan ini pun merupakan Sea Lanes of Communication (SLOC). Jadi, selain penting bagi perdagangan dunia, jalur pelayaranan ini juga menjadi choke points strategis bagi proyeksi armada Angkatan Laut negara maritim besar dalam rangka menunjukkan keberadaannya ke seluruh penjuru dunia. Namun, posisi yang strategis ini justru menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia. Khususnya ancaman yang muncul dari negara tetangga dalam satu kawasan.
Sementara itu di Selat Malaka sendiri, sedikitnya terdapat 10 pulau terluar, diantaranya: pulau Nipah dan Berhala yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Bagi Singapura pulau-pulau tersebut dapat dijadikan lokasi kegiatan intelijen dan aktivitas militer lainnya. Sudah sejak lama, khususnya di era Perang Dunia, negara sekutu mengincar pangkalan militer di kawasan Asia Tenggara paska ditutupnya pangkalan militer Subic di Filipina. Salah satu lokasi yang dipilih adalah Riau yang dekat dengan Selat Malaka. Berbagai manuver dilakukan agar keinginan tersebut terwujud. Pada tahun 2005, keamanan di Selat Malaka sengaja dipersoalkan kembali. Dengan dalih pengamanan, AS mengusulkan armada kapal perangnya diijinkan mengawal setiap kapal kargo yang melintasi perairan selat sepanjang 800 kilometer itu. Usulan bernuansa politis ini awalnya ditentang Malaysia, Singapura dan Indonesia. Tetapi kemudian sikap Malaysia dan Singapura melunak setelah Komandan Militer AS di Asia Pasifik, Laksamana Thomas Fargo melakukan manuver politik mengunjungi Malaysia, Singapura, Thailand dan melobi organisasi maritim dunia (IMO). Keadaan ini tidak dapat ditentang oleh Indonesia yang mengantongi kepemilikan sah pulau Riau sementara negara tetangganya berangsur-angsur seperti menjadi antek Amerika Serikat, Singapura khususnya.
Fakta ini pun diperparah dengan munculnya Defense Cooperation Agreement Indonesia-Singapura yang merupakan sebuah perjanjian antara dua negara tersebut yang ditandatangani pada tahun 2007. Berhasilnya penandatanganan DCA antara Indonesia dan Singapura ini senantiasa memunculkan stigma negatif dan pesimistis di berbagai kalangan. Padahal perjanjian yang akan beroperasi selama 25 tahun ini akan membuat hubungan antara Indonesia dan Singapura menjadi lebih fokus namun belum jelas untung-ruginya bagi bangsa Indonesia. Salah satu isi perjanjian ini adalah disepakatinya beberapa daerah di Indonesia menjadi wilayah latihan militer bagi Singapura.
Sebenarnya, hal ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh kedua negara untuk menyepakati daerah Indonesia sebagai wilayah latihan militer. Kerjasama militer Indonesia dan Singapura telah berlangsung lama, sejak kerjasama latihan militer dirintis tahun 1986 yang dikenal dengan sebutan "Latma Indopura" (Latihan Bersama Indonesia-Singapura). Di lain pihak, Defense Cooperation Agreement yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan kedua Negara di Bali pada tanggal 27 April 2007, telah menyatakan bahwa wilayah Natuna (Kepri), Baturaja (Sumsel) dan Desa Siabu (Riau) akan menjadi medan latihan tentara Singapura. Pemberlakuan ini akan ditinjau ulang setelah 13 tahun dan dikaji berikutnya enam tahun berikutnya. Bersama perjanjian ini disepakati pula kerjasama daerah latihan militer bersama. Dimana Indonesia memberikan fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura dalam lingkup yurisdiksi hukum Indonesia. Sedangkan Singapura memberikan fasilitas militer bagi TNI seperti menggunakan akses terhadap peralatan dan teknologi militer yang dimiliki Singapura.[2]
Di samping itu, daerah Baturaja yang terletak sekitar 250 km arah selatan kota Palembang, merupakan satu dari daerah latihan militer TNI AD yang merupakan jawaban atas tantangan modernisasi militer di Indonesia. Baturaja menjadi alternatif pilihan daerah latihan militer karena daerah latihan militer sebelumnya, Jawa, sudah tidak mampu lagi dijadikan daerah latihan militer akibat ledakan penduduknya yang semakin besar. Fasilitas yang disiapkan untuk kepentingan latihan militer ini sangat meyakinkan. Memiliki areal sekitar 43.000 hektar dan dilengkapi lapangan terbang bekas peninggalan Jepang. Daerah Baturaja juga memiliki medan yang menarik untuk tempat latihan, karena di sana masih ada hutan lebat, rawa-rawa, gunung-gunung, bahkan laut. Untuk itu, di tempat ini dibangun pula kubu-kubu pertahanan untuk simulasi serangan terhadap musuh. Masih ada lagi fasilitas berupa perkantoran, barak, gudang, bengkel, dapur instalasi listrik, air, dan komunikasi. Lokasinya lainnya, di Selat Malaka tepatnya dari barat Batam (Kepulauan Riau) hingga Pulau Bengkalis, Provinsi Riau (Alpha I). Sebelah timur Pulau Bintan hingga selatan Kepulauan Anambas di laut Natuna (Alpha II) dan di perairan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna Besar di laut China Selatan (Bravo).[3]
Kondisi ini telah memperlihatkan bahwa ada interfensi yang mengaitkan antara masalah ekstradisi dan pertahanan dari berlakunya DCA. Seperti apa yang telah disebutkan sebelumnya, Singapura telah melaksanakan latihan militer di wilayah Indonesia, yang diklaim sebagai daerah tradisional latihan militer sejak tahun 1970-an. Perlu ditegaskan, menyediakan wilayah untuk latihan militer negara lain dapat membuka kelemahan pertahanan Indonesia. Selain itu, persiapan latihan pada hakikatnya sama dengan persiapan untuk melakukan operasi militer.[4]Dan seperti apa yang telah dikemukakan sebelumnya, Singapura telah melakukan latihan di wilayah Indonesia, terutama dalam kasus wilayah Bravo yang lama (kini dinamakan Alpha 2) dengan menggunakan klaim wilayah tradisional latihan militer mereka. Hak ini tidak dikenal dalam hukum internasional. Oleh karena itu, Singapura tidak berhak mengklaim adanya wilayah tradisional latihan militer. Dengan adanya DCA, hak wilayah tradisional latihan militer itu hilang digantikan mekanisme izin dan aturan-aturan operasional lain yang disebut Implementation Arrangement (IA) yang hingga kini belum tuntas dalam perundingan antara kedua negara.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penekanan masalah terdapat pada kenyataan bahwa kedaulatan negara tidak sepantasnya digadaikan demi mendapatkan hasil yang tidak pasti dan belum jelas serta masih sebatas angan-angan. Pemberian ijin wilayah latihan, sama artinya memberi peluang negara lain melakukan invasi secara terselubung. Selat Malaka, Laut China Selatan dan ALKI menyimpan kekayaan ekonomi maritim dan mempunyai nilai strategis yang tidak ternilai. Kedaulatan bangsa atas wilayah daratan, lautan dan udara yang dalam DCA diremehkan. Menyikapi hal itu, ada beberapa rumusan masalah yang menjadi pokok pijakan bagi terbentuknya hasil penelitian kuantitatif dalam esai ini, yaitu pertama, apakah Perjanjian Kerjasama Pertahanan yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura pada tahun 2007 yang lalu telah benar-benar membawa ancaman terhadap kedaulatan NKRI?
Kemudian yang berdasarkan keberadaan Defence Cooperation Agreement atau DCA yang hingga kini belum dijelaskan pemerintah, rumusan masalahnya adalah mengapa Indonesia bisa mengizinkan negara lain menggunakan wilayahnya untuk latihan militer? Apakah ini tanda ketidakmampuan Indonesia menjaga wilayah karena lemahnya kekuatan pertahanan laut dan udara? Jika ya, apakah boleh dikatakan bahwa kekuatan pertahanan Indonesia tidak lagi mampu memenuhi tujuan utama pertahanan Indonesia, yaitu mempertahankan kedaulatan, wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UU Pertahanan Negara No 3/2002 dan UU tentang TNI No 34/2004. Di samping itu, mengapa perjanjian Indonesia-Singapura tersebut (DCA) menghubungkan antara perjanjian ekstradisi dan perjanjian pertahanan? Fakta ini tentu sulit diterima oleh para penentang DCA. Alasannya adalah bahwa pertahanan adalah salah satu core business dari upaya mempertahankan eksistensi negara. Sementara itu, masalah larinya koruptor dan modal ke Singapura, betapa pun Singapura telah melakukan kesalahan, sebagian besar disebabkan lemahnya sistem perbankan, sistem hukum, dan imigrasi Indonesia. Maka, wajar masyarakat bertanya apakah pantas kesalahan yang kita buat sendiri harus ditebus dengan pengorbanan dalam bidang pertahanan untuk kepentingan negara lain?
Referensi.
Damayanti, Ninin ‘Singapura Berjanji Tak Ributkan Soal Perbatasan’, Tempo Interaktif, Jakarta, 1 Maret 2009
Buntut Perjanjian Tapak Siringdalam berita Indonesia.com Saturday, 20 Mei 2007 12:35 (diakses 5 Desember 2009)
Sengketa Dua Negara dalam tempointeraktif.com(diakses 5 Desember 2009)
CONTOH THESIS STATEMENT DENGAN PENEKANAN PADA STUDI LITERATUR
LAPORAN PRAKTEK PENELITIAN TEKNIK PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA
(Studi Literatur/Pustaka)
Tema:Hubungan Bilateral
Judul: Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) antara Indonesia dan Singapura sebagai Ancaman terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tempat Penelitian: Kampus, perpustakaan, internet
Waktu Penelitian: 27-30 November 2009
Nama Peneliti: Amal Mushollini (NIM. 070710437)
Teknik Penelitian: Pendekatan Kuantitatif dengan Studi Literatur/Pustaka
Gambaran Penelitian :
Penelitian ini berusaha menjawab rumusan masalah, yaitu “Apakah Perjanjian Kerjasama Pertahanan (DCA) yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura pada tahun 2007 yang lalu telah benar-benar membawa ancaman terhadap kedaulatan NKRI?”, dengan menggunakan satu pendekatan penelitian, yaitu kuantitatif. Oleh karena itu, untuk memenuhi keperluan itu, maka teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyesuaikan pada pendekatan yang diambil. Dan dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dengan pendekatan kuantitatif, dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, yaitu melalui teks-teks tertulis maupun soft-copy edition, seperti buku, ebook, artikel-artikel dalam majalah, surat kabar, buletin, jurnal, laporan atau arsip organisasi, makalah, publikasi pemerintah, dan lain-lain. Bahan pustaka yang berupa soft-copy edition biasanya diperoleh dari sumber-sumber internet yang dapat diakses secara online.
Analisis Data Kuantitatif :
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara di Asia Tenggara yang memiliki posisi paling menguntungkan. Apabila ditinjau secara geopolitik dan geostrategi, perairan NKRI merupakan perairan yang sangat strategis di kawasan ini, khususnya di kawasan Asia Pasifik yaitu sebagai penghubung antara dua samudera dan dua benua. Selat di perairan ini pun merupakan Sea Lanes of Communication (SLOC). Jadi, selain penting bagi perdagangan dunia, jalur pelayaranan ini juga menjadi choke points strategis bagi proyeksi armada Angkatan Laut negara maritim besar dalam rangka menunjukkan keberadaannya ke seluruh penjuru dunia. Namun, posisi yang strategis ini justru menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia. Khususnya ancaman yang muncul dari negara tetangga dalam satu kawasan.Fakta ini pun muncul dari Defense Cooperation Agreement Indonesia-Singapura yang merupakan sebuah perjanjian antara dua negara tersebut yang ditandatangani pada tahun 2007. Berhasilnya penandatanganan DCA antara Indonesia dan Singapura ini senantiasa memunculkan stigma negatif dan pesimistis di berbagai kalangan. Padahal perjanjian yang akan beroperasi selama 25 tahun ini akan membuat hubungan antara Indonesia dan Singapura menjadi lebih fokus.
Salah satu isi perjanjian ini adalah disepakatinya beberapa daerah di Indonesia menjadi wilayah latihan militer bagi Singapura. Sebenarnya, hal ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh kedua negara untuk menyepakati daerah Indonesia sebagai wilayah latihan militer. Kerjasama militer Indonesia dan Singapura telah berlangsung lama, sejak kerjasama latihan militer dirintis tahun 1986 yang dikenal dengan sebutan "Latma Indopura" (Latihan Bersama Indonesia-Singapura).
Sementara itu, Defense Cooperation Agreement yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan kedua negara, Juwono Sudarsono dan Teo Chee Hean di Istana Tampak Siring, Bali pada tanggal 27 April 2007, telah menyatakan bahwa wilayah Natuna (Kepri), Baturaja (Sumsel) dan Desa Siabu (Riau) akan menjadi medan latihan tentara Singapura. Pemberlakuan ini akan ditinjau ulang setelah 13 tahun dan dikaji berikutnya enam tahun berikutnya. Bersama perjanjian ini disepakati pula kerjasama daerah latihan militer bersama. Dimana Indonesia memberikan fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura dalam lingkup yurisdiksi hukum Indonesia. Sedangkan Singapura memberikan fasilitas militer bagi TNI seperti menggunakan akses terhadap peralatan dan teknologi militer yang dimiliki Singapura.[1]
Di lain pihak, daerah Baturaja yang terletak sekitar 250 km arah selatan kota Palembang, merupakan satu dari daerah latihan militer TNI ADyang merupakan jawaban atas tantangan modernisasi militer di Indonesia. Baturaja menjadi alternatif pilihan daerah latihan militer karena daerah latihan militer sebelumnya, Jawa, sudah tidak mampu lagi dijadikan daerah latihan militer akibat ledakan penduduknya yang semakin besar. Fasilitas yang disiapkan untuk kepentingan latihan militer ini sangat meyakinkan. Memiliki areal sekitar 43.000 hektar dan dilengkapi lapangan terbang bekas peninggalan Jepang di Way Tuba yang panjang landasannya lebih dari 2.350 meter, dan bisa didarati pesawat berbadan bongsor seperti Hercules C-130. Daerah Baturaja juga memiliki medan yang menarik untuk tempat latihan, karena di sana masih ada hutan lebat, rawa-rawa, gunung-gunung, bahkan laut. Di tempat ini para prajurit ditempa untuk latihan mengenal medan pertempuran dalam arti sesungguhnya. Untuk itu, di tempat ini dibangun pula kubu-kubu pertahanan untuk simulasi serangan terhadap musuh. Masih ada lagi fasilitas berupa perkantoran, barak, gudang, bengkel, dapur instalasi listrik, air, dan komunikasi. Lokasinya lainnya, di Selat Malaka tepatnya dari barat Batam (Kepulauan Riau) hingga Pulau Bengkalis, Provinsi Riau (Alpha I: Singapura diizinkan melakukan uji kelaikan terbang, pengecekan teknis, dan latihan terbang; menggunakan maksimum 15 pesawat dan tak lebih dari 40 kali penerbangan per hari; pesawat supersonik diizinkan minimal di ketinggian 10 ribu kaki; amunisi harus kosong dan tak boleh ada penembakan). Sebelah timur Pulau Bintan hingga selatan Kepulauan Anambas di laut Natuna (Alpha II: pelatihan militer diizinkan di wilayah udara; latihan bersama negara lain hanya boleh di wilayah udara (atas persetujuan Indonesia); menggunakan maksimal 20 pesawat, dan tak lebih dari 60 penerbangan per hari.) dan di perairan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna Besar di laut China Selatan (Bravo: kapal-kapal Singapura boleh melakukan manuver laut dan latihan dengan penembakan peluru tajam bersama pesawat-pesawat tempurnya; latihan menembak dengan peluru kendali diizinkan maksimal 4 kali dalam setahun, dengan memberi tahu sebelumnya kepada TNI Angkatan Laut; perairan dan wilayah udaranya terbuka bagi latihan tempur bersama angkatan bersenjata negara lain (atas persetujuan Indonesia)[2]).
Rumusan Masalah
Seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa rumusan masalah yang menjadi pokok pijakan bagi terbentuknya thesis statement dalam esai ini adalah, “Apakah Perjanjian Kerjasama Pertahanan yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura pada tahun 2007 yang lalu telah benar-benar membawa ancaman terhadap kedaulatan NKRI?”
Thesis Statement
Dari disetujuinya kesepakatan ini, memunculkan berbagai spekulasi tentang implementasi nyata dari kerjasama militer tersebut. Namun, banyak sekali pihak pro dan kontra muncul setelah perjanjian ini disetujui dan diakui oleh kedua belah pihak pemerintah, baik dari Indonesia maupun Singapura, tapi sebagian besar muncul dari kalangan masyarakat Indonesia. Spekulasi negatif banyak dimunculkan oleh pihak yang kontra.. Mereka menganggap bahwa penandatanganan tersebut akan lebih banyak membawa keuntungan bagi Singapura daripada Indonesia. Bahkan dengan adanya perjanjian ini justru ditakutkan kedaulatan Indonesia dapat terancam. Dalam hal ini, DCA tak ubahnya seperti mempermainkan pemerintah Indonesia dan mengusik kedaulatan negara. Langkah-langkah implementasi dari DCA ini justru merugikan Indonesia. Khususnya bagi kedaulatan NKRI di mata dunia.
Kita tentu tahu, bahwa pertahanan adalah salah satu core business dari upaya mempertahankan eksistensi negara. Sedangkan masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah sensitif. Tidak ada negara yang rela kehilangan sejengkal wilayahnya. Namun, fakta di lapangan berbeda dengan apa yang dinyatakan sebelumnya. Pada dasarnya, Singapura telah melaksanakan latihan militer di wilayah Indonesia, yang diklaim sebagai daerah tradisional latihan militer sejak tahun 1970-an. Padahal menyediakan wilayah untuk latihan militer negara lain dapat membuka kelemahan pertahanan Indonesia. Selain itu, persiapan latihan pada hakikatnya sama dengan persiapan untuk melakukan operasi militer. Apalagi dengan ditandatanganinya DCA membuat Singapura semakin menunjukkan taringnya pada Indonesia. DCA itu menyerupai pakta pertahanan dan adanya semacam pangkalan militer Singapura di Indonesia.[3]Perjanjian ini juga berpeluang menggadaikan kedaulatan negara, serta bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif karena menjalin kerjasama yang mengarah ke pakta pertahanan permanen selama 25 tahun. DCA pun mendapat kecaman dari berbagai kalangan terutama yang wilayahnya akan dijadikan tempat latihan tempur. Selain mempertanyakan ‘kedaulatan’ Indonesia dimana Singapura bisa masuk dan membawa angkatan bersenjatanya ke wilayah teritorial Indonesia, perjanjian ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan perekonomian di wilayah yang dijadikan pusat latihan. Dari fakta ini terlihat jelas bahwa Singapura memang sangat cerdik memilih wilayah dalam perjanjian kerjasama pertahanan tersebut. Selain dapat mengontrol jalur strategis Selat Malaka dan Laut China Selatan, negara semenanjung itu akan lebih leluasa bermanuver di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang membentang dari utara (Laut Natuna) hingga ke selatan (Selat Karimata dan Selat Sunda). Di lain pihak, adanya hak Singapura untuk mengadakan latihan militer bersama dengan negara lain juga menjadi ancaman tambahan bagi kredibelitas kedaulatan Indonesia. Dan ancaman itu muncul dari AS yang menjadi partner latihan Singapura. Sekali lagi, terlihat jelas bahwa kondisi ini telah menggambarkan ambisi politik AS di kawasan Asia Tenggara melalui kedok latihan militer dengan Singapura sebagai corong untuk menyuarakan ambisinya, khususnya dengan dalih bahwa Singapura terganggu dengan aksi-aksi bajak laut yang berhubungan dengan gerakan terorisme di Selat Malaka dan AS pun menekan Indonesia dan Malaysia supaya mengizinkan pembangunan pangkalan militer AS. Mereka paham betul bahwa secara geopolitik dan geostrategi letk Indonesia sangat mempengaruhi percaturan ekonomi dunia di kawasan AS maupun Eropa.
Gambaran ini memperlihatkan tentang sungguh lemah posisi Indonesia. Perjanjian kerjasama pertahanan yang seharusnya dapat menguntungkan kedua belah pihak, justru merugikan Indonesia sendiri. Indonesia pun tak bisa membela wilayahnya sendiri. Dan bila seluruh isi perjanjian itu dapat dijalankan, bukan tak mungkin semakin lama kedaulatan NKRI akan terancam.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor dan bukti kongkret yang membuktikan bahwa Defense Cooperation Agreement yang ditandatangani antara Indonesia dan Singapura telah membawa kerugian dan ancaman bagi kedaulatan NKRI.
Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan atau dokumenter, yaitu berupa pengumpulan data-data sekunder dari berbagai referensi yang ada, seperti buku, artikel-artikel dalam majalah, surat kabar, buletin, jurnal, laporan atau arsip organisasi, makalah, publikasi pemerintah, dan referensi lainnya (Buntut Perjanjian Tapak Siringdalam berita www.Indonesia.com, Sengketa Dua Negara dalam www.tempointeraktif.com, www.pelita.or.id/baca.php). Dalam konteks ini, makalah seminar dijadikan sebagai sumber pustaka untuk mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan.
Kesimpulan
Keberadaan tentara Singapura di Indonesia yang merupakan hasil telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Singapura (DCA) 27 April 2007 ini dapat mengancam kedaulatan NKRI. Fakta ini ternyata tidak seindah yang dibayangkan pemerintah Indonesia dan yang terjadi justru sebaliknya, hal ini cenderung merugikan Indonesia. Beberapa pasal DCA pun isinya mengarah pada hal tersebut. Meski dalam upaya kerjasama latihan militer, namun tidak menutup kemungkinan kegiatan ini akan mampu menjadi cara untuk melemahkan pertahanan Indonesia. Singapura menjadi tahu bagaimana seluk beluk kondisi wilayah Indonesia dan dapat mengetahui kelemahannya. Ancaman lainnya adalah dengan diijinkannya tes kelayakan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang mengisyaratkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan lahan untuk hangar atau tempat parkir pesawat Singapura. Yang terakhir adalah diijinkannya angkatan bersenjata Singapura mengadakan kerjasama dengan angkatan bersenjata negara lain. Dalam hal ini Amerika Serikat menjadi momok terbesar bagi Indonesia karena AS merupakan sekutu dekat Singapura. Keberadaan AS di wilayah ini pastilah akan sangat mengancam kedaulatan NKRI terlebih hingga saat ini Indonesia masih tunduk pada aturan AS.
Maka harusnya Indonesia sadar bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar. Bangsa yang memiliki banyak sekali kelebihan. Kita tak perlu takut akan keberadan negara kecil seperti Singapura. Dibandingkan kita, Singapura tidak ada apa-apanya. Negara ini tak boleh lemah dan merasa lemah, termasuk dalam pertahanannya. Negara ini tak perlu kerjasama pertahanan dengan Singapura jika yang ada hanya dirugikan dan kedaulatan negara akan terancam.
Referensi Literatur
Buku:
Rezasyah, Teuku. 2008. Politik Luar Negeri Indonesia : Antara Idealisme dan Praktik. Bandung:Humaniora