Special for your loving life...

...Do the best for our life...

Wednesday, 9 December 2009

Teknik-teknik Pengumpulan Data

KAJIAN TENTANG DATA, OBSERVASI, WAWANCARA, DAN STUDI LITERATUR


Dalam melakukan penelitian, dibutuhkan informasi-informasi yang dapat ditujukan untuk memperkuat objek penelitian. Informasi tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber dan nantinya akan menjadi bukti yang akurat terhadap hasil penelitian. Informasi ini akan diolah menjadi sebuah data penelitian. Ada berbagai cara dilakukan untuk mengumpulkan data, diantaranya melalui observasi, wawancara, focus group discussion, ataupun melalui pemanfaatan bahan pustaka. Kegiatan ini biasa dilakukan terutama dalam penelitian kualitatif. Karena desain penelitian kualitatif bersifat fleksibel dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi lapangan. Oleh karena itu peranan peneliti sangat dominan dalam menentukan keberhasilan penelitian yang dilaksanakan. Karena proses pengumpulan data sangat menentukan hasil akhir dari sebuah laporan penelitian, maka terdapat beberapa kategorisasi data yang penting bagi tahapan-tahapan untuk mengumpulkan data tersebut secara berkesinambungan, yaitu kategorisasi menurut sifatnya dan kategorisasi menurut cara memperolehnya.


Dalam kategorisasi menurut sifatnya, dalam studi penelitian terdapat data kualitatif dan data kuantitatif, dan keduanya sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan data dalam kategorisasi bagaimana cara memperolehnya, dalam melakukan kegiatan ini, terdapat dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang dikumpulkan dari tangan pertama dan diolah oleh organisasi atau perorangan. Dengan kata lain, data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang akan diteliti (Sudarso dalam Bagong & Sutinah 2005: 55). Data ini juga merupakan data yang berupa teks hasil wawancara dan diperoleh melalui wawancara dengan informan yang sedang dijadikan sample dalam penelitiannya dan data ini dapat direkam atau dicatat oleh peneliti. Misalnya: peneliti mendatangi setiap rumah tangga dan menanyakan jumlah anggota keluarga, mata pencaharian, agama, pendidikan, dan lain-lain terkait dengan tujuan penelitiannya. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh suatu organisasi atau perorangan melalui pihak lain yang telah mengumpulkan dan mengolah data tersebut. Jadi, data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung oleh peneliti tapi melalui lembaga atau institusi tertentu (Sudarso dalam Bagong & Sutinah 2005: 55-56). Dapat dikatakan bahwa data sekunder adalah data yang berupa data-data yang sudah tersedia dan dapat diperoleh oleh peneliti dengan cara membaca, melihat atau mendengarkan. Misalnya: data bentuk teks, seperti dokumen, pengumuman, surat-surat, spanduk; data bentuk gambar seperti foto, animasi, billboard; data bentuk suara, seperti hasil rekaman kaset; serta kombinasi teks, gambar dan suara: film, video, dan iklan di televisi. Contoh nyata misalnya peneliti memperoleh data dari Badan Pusat Statistik, Departemen Pertanian, dan lain-lain.


Namun, sebelum melakukan pengumpulan data baik data primer maupun data sekunder, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan sehingga data yang diperoleh benar-benar data yang diinginkan, sebagai berikut: peneliti harus memahami tujuan penelitian, peneliti memusatkan hipotesis atau hal-hal yang perlu dipecahkan dalam penelitian, peneliti harus memahami sampel yang menjadi sumber data, peneliti harus memahami pedoman kerja atau metodologi, dan peneliti harus memahami dan mendokumentasikan data.


Dan tindakan lanjutan yang terpenting adalah bagaimana kita menggunakan kemampuan kita dalam mengumpulkan data. Dan untuk menjembatani masalah ini, terdapat teknik pengumpulan data, diantaranya:


LOOKING/OBSERVASI

Teknik observasi merupakan metode mengumpulkan data dengan mengamati langsung di lapangan. Proses ini berlangsung dengan pengamatan yang meliputi melihat, merekam, menghitung, mengukur, dan mencatat kejadian. Observasi bisa dikatakan merupakan kegiatan yang meliputi pencatatan secara sistematik kejadian-kejadian, perilaku, obyek-obyek yang dilihat dan hal-hal lain yang diperlukan dalam mendukung penelitian yang sedang dilakukan. Pada tahap awal observasi dilakukan secara umum, peneliti mengumpulkan data atau informasi sebanyak mungkin. Tahap selanjutnya peneliti harus melakukan observasi yang terfokus, yaitu mulai menyempitkan data atau informasi yang diperlukan sehingga peneliti dapat menemukan pola-pola perilaku dan hubungan yang terus menerus terjadi. Jika hal itu sudah diketemukan, maka peneliti dapat menemukan tema-tema yang akan diteliti. Setidaknya, berdasarkan keterlibatan peneliti dalam interaksi dengan objek penelitiannya, terdapat dua jenis observasi (Hariwijaya 2007: 74). Pertama, observasi partisipan, yaitu peneliti melakukan penelitian dengan cara terlibat langsung dalam interaksi dengan objek penelitiannya. Dengan kata lain, peneliti ikut berpartisipasi sebagai anggota kelompok yang diteliti. Misalnya peneliti ingin meneliti pola interaksi pekerja bangunan terjun langsung di lapangan menyamar sebagai pekerja bangunan. Kedua, observasi nonpartisipan, yaitu peneliti melakukan penelitian dengan cara tidak melibatkan dirinya dalam interaksi dengan objek penelitian. Sehingga, peneliti tidak memposisikan dirinya sebagai anggota kelompok yang diteliti. Selain dua jenis observasi tersebut, dikenal pula observasi partisipan-membership, artinya peneliti adalah anggota dari kelompok yang diteliti. Contoh yang dapat dikaji misalnya seorang wartawan meneliti pola interaksi dalam proses manajemen media di tempatnya bekerja. Beberapa teknik yang biasa dilakukan dalam observasi, antara lain: -membuat catatan anekdot¸ catatan informal yang diguakan pada waktu mengadakan observasi, yang berisi tentang suatu gejala atau peristiwa. Misal: tingkah laku manusia, -membuat daftar cek, daftar yang berisi catatan setiap factor secara sistematis. Daftar cek ini dipersiapkan sebelum observasi dan dibuat sesuai dengan tujuan khusus dalam observasi, -membuat skala penilaian, skala yang digunakan untuk menetapkan penilaian secara bertingkat dan untuk mengamati kondisi data secara kualitatif. Misal: meniliti siswa dalam proses belajar mengajar, dan -memcatat dengan menggunakan alat, pencatatan yang dilakukan melalui pengamatan dengan menggunakan alat, misal: kamera, redorder, dan lain-lain. Sedangkan manfaat dari observasi itu adalah peneliti akan mampu memahami konteks data secara menyeluruh, memperoleh pengalaman langsung, dapat melihat hal-hal yang kurang diamati oleh orang lain, dapat menemukan hal-hal yang tidak terungkap saat wawancara, dapat mengungkapkan hal-hal yang ada di luar persepsi responden, dan juga dapat memperoleh kesan-kesan pribadi terhadap obyek yang diteliti (Nasution, 1988).


QUESTIONING/WAWANCARA

Wawancara adalah merupakan pertemuan antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu (Esterberg, 2002). Wawancara merupakan alat re-cheking atau pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang diperoleh sebelumnya dan juga merupakan teknik komunikasi langsung antara peneliti dan sampel. Dalam penelitian dikenal teknik wawancara-mendalam (Hariwijaya 2007: 73-74). Teknik ini biasanya melekat erat dengan penelitian kualitatif. Wawancara mendalam (in–depth interview) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara, di mana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama. Keunggulannya ialah memungkinkan peneliti mendapatkan jumlah data yang banyak, sebaliknya kelemahan ialah karena wawancara melibatkan aspek emosi, maka kerjasama yang baik antara pewawancara dan yang diwawancari sangat diperlukan. Dari sisi pewawancara, yang bersangkutan harus mampu membuat pertanyaan yang tidak menimbulkan jawaban yang panjang dan bertele-tele sehingga jawaban menjadi tidak terfokus. Sebaliknya dari sisi yang diwawancarai, yang bersangkutan dapat dengan enggan menjawab secara terbuka dan jujur apa yang ditanyakan oleh pewawancara atau bahkan dia tidak menyadari adanya pola hidup yang berulang yang dialaminya sehari-hari. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang peneliti saat mewawancarai responden adalah intonasi suara, kecepatan berbicara, sensitifitas pertanyaan, kontak mata, dan kepekaan nonverbal. Dalam mencari informasi, peneliti melakukan dua jenis wawancara, yaitu autoanamnesa (wawancara yang dilakukan dengan subjek atau responden) dan aloanamnesa (wawancara dengan keluarga responden). Beberapa tips saat melakukan wawancara adalah mulai dengan pertanyaan yang mudah, mulai dengan informasi fakta, hindari pertanyaan multiple, jangan menanyakan pertanyaan pribadi sebelum building raport, ulang kembali jawaban untuk klarifikasi, berikan kesan positif, dan kontrol emosi negatif. Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan untuk menjadi pewawancara yang baik, yaitu jujur, mempunyai minat, berkepribadian dan tidak temperamental, adaptif, akurasi, dan berpendidikan (Moser & Kalton dalam Musta’in Mashud dalam Bagong & Sutinah 2005: 76).


FOCUS GROUP DISCUSSION/GROUP DISKUSI

Focus Group Discussion (FGD) merupakan metode penelitian di mana peneliti memilih orang-orang yang dianggap mewakili sejumlah publik yang berbeda. Misalnya, seorang Public Relations (PR) perusahaan ingin mengetahui opini publik tentang kebijakan baru perusahaan, PR bisa memilih orang yang dianggap mewakili karyawan, pimpinan dan lainnya. Mereka semua dikumpulkan dalam sebuah ruang diskusi yang dipimpin seorang moderator. Di forum diskusi inilah moderator mengeksplorasi opini dan pandangan-pandangan responden tentang kebijakan perusahaan. Dari sini kemudian moderator memiliki peran penting bagi suksesnya diskusi. Peneliti dapat bertindak sebagai moderator atau mempercayakan kepada orang lain. Seorang moderator harus mempunyai kemampuan dalam penguasaan teknik wawancara, menjaga agar aliran diskusi terus berjalan, dan mampu bertindak sebagai wasit atau bahkan sebagai pembela yang menentang apa yang dianggap baik (devil's advocate). Selama proses diskusi akan lebih baik dilengkapi alat-alat perekam, sehingga membantu peneliti dalam analisis data. (Hariwijaya 2007: 72-73). FGD memungkinkan peneliti mendapatkan data yang lengkap dari informan yang biasanya dijadikan landasan suatu program (pilot study). Pelaksanaan FGD juga relatif cepat, yang terlama adalah waktu rekruitmen informan. FGD juga memungkinkan peneliti lebih fleksibel dalam menentukan desain pertanyaan, sehingga bebas bertanya kepada informan sesuai dengan tujuan penelitian. Namun FGD relatif membutuhkan biaya yang cukup besar, bahkan dalam beberapa kasus, para informan mendapat selain konsumsi juga ‘uang lelah’ karena telah mengikuti diskusi.


READING/STUDI LITERATURE/KAJIAN PUSTAKA

Bahan pustaka merupakan teknik pengumpulan data melalui teks-teks tertulis maupun soft-copy edition, seperti buku, ebook, artikel-artikel dalam majalah, surat kabar, buletin, jurnal, laporan atau arsip organisasi, makalah, publikasi pemerintah, dan lain-lain. Bahan pustaka yang berupa soft-copy edition biasanya diperoleh dari sumber-sumber internet yang dapat diakses secara online. Pengumpulan data melalui bahan pustaka menjadi bagian yang penting dalam penelitian ketika peneliti memutuskan untuk melakukan kajian pustaka dalam menjawab rumusan masalahnya. Pendekatan studi pustaka sangat umum dilakukan dalam penelitian karena peneliti tak perlu mencari data dengan terjun langsung ke lapangan tapi cukup mengumpulkan dan menganalisis data yang tersedia dalam pustaka. Selain itu, pengumpulan data melalui studi pustaka merupakan wujud bahwa telah banyak laporan penelitian yang dituliskan dalam bentuk buku, jurnal, publikasi dan lain-lain. Sehingga hasil laporan penelitian itu akan menjadi data lebih lanjut yang dapat digunakan sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut pula. Hal itu terjadi karena sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Dengan demikian, studi pustaka sangat tergantung pada penulisan hasil laporan atau fenomena yang ada dalam masyarakat diungkapkan melalui teks tertulis. Semakin banyak laporan penelitian maupun ‘printed phenomenons’ maka semakin kaya pula data yang tersedia dalam studi pustaka. Dengan begitu, penelitian akan mudah dilakukan dalam rentang waktu yang singkat karena data yang diperlukan mudah didapat peneliti. Hal penting dalam teknik ini adalah peneliti harus mencantumkan sumber yang ia dapat dalam bentuk sistem referensi yang terstandardisasi. Sehingga, darimana data itu diperoleh akan jelas dan mudah untuk croscheck ulang.

CONTOH PENGUMPULAN DATA (WAWANCARA)

Topik/Judul: Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat Terhadap India dan Iran Mengenai Program Nuklir Pada Masa Periode Kedua Pemerintahan George W. Bush (2005-2009)


Guideline to interview:

Penelitian ini berusaha menemukan motif atau alasan-alasan dibalik sifat dualisme AS terhadap program nuklir India dan Iran. Sifat dualisme tersebut ditunjukkan dengan dukungan AS terhadap program nuklir India, sementara sangat menekan program nuklir Iran. Hal tersebut memunculkan pro-kontra dalam internasional yang memandang sikap AS sangat bertentangan dengan rezim nuklir yang dibentuk dibawah perjanjian non-proliferasi. Terkait dengan hal tersebut, maka peneliti sangat tertarik untuk meneliti “Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat Terhadap India dan Iran Mengenai Program Nuklir Pada Masa Periode Kedua Pemerintahan George W. Bush (2005-2009).”

Pokok-pokok interview:

1. Bagaimana dinamika kebijakan luar negeri AS di masa pemerintahan George Bush?

2. Seperti apakah sifat-sifat dasar kebijakan luar negeri AS sebenarnya?

3. Terkait dengan kebijakan luar negeri AS, bagaimanakah sebenarnya AS memandang dunia internasional sebagai sebuah sistem yang sangat berpengaruh terhadap dinamika AS? Mengapa?

4. Dalam tahap implementasi kebijakannya, instrumen seperti apakah yang sering digunakan oleh AS untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut? Mengapa?

5. Kalau dikaitkan dengan isu nuklir, bagaimana sebenarnya AS memandang isu tersebut di era kontemporer sekarang (pascaperang dingin)? Adakah strategi-strategi kebijakan AS untuk itu? Mengapa?

6. Terkait dengan isu nuklir India dan Iran, bagaimana AS memandang kedua isu tersebut? Mengapa?

7. Bagaimana sebenarnya AS menjalin hubungan politik dengan kedua Negara tersebut, terutama di era multipolar sekarang?

8. Apakah isu nuklir India dan Iran memiliki signifikansi terhadap strategi dan kebijakan nuklir AS terhadap dunia? Mengapa?

9. Hal mendasar apa yang membuat AS perhatian terhadap isu nuklir India dan Iran sehingga AS memilih untuk mendukung India dan menekan Iran dalam program nuklirnya?

10. Kesimpulan yang bisa anda sampaikan?

End of interview:

Gambaran umum dari hasil wawancara

Informan:

Pakar/Pengamat Sistem Politik AS;

Departemen Luar Negeri;

Departemen Pertahanan dan Keamanan;


REFERENSI.

Hariwijaya, M, Metodologi dan teknik penulisan skripsi, tesis, dan disertasi, elMatera Publishing, Yogyakarta, 2007

Rohman, Arif, Sosiologi, Intan Pariwara, 2004

Silalahi, Ulber, Metode penelitian sosial, Unpar Press, Bandung, 2006

Suyanto, Bagong & Sutinah (ed), Metode penelitian sosial: berbagai alternatif pendekatan, Kencana, Jakarta, 2005

Faisal, Sanapiah, Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar dan Aplikasinya. Malang: YA3, 1990

Konseptualisasi dan Operasionalisasi Konsep dalam Penelitian Ilmiah

KIPRAH METODE DERRIDA-SAUSSURE DAN STUDI LINGUISTIK-SEMIOTIK


Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang apa dan bagaimana operasionalisasi konsep dan konseptualisasi berlangsung dalam penelitian ilmiah, khususnya penelitian ilmiah yang bersifat sosial, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang apa definisi dari konsep itu sendiri. Konsep adalah ide tentang suatu benda atau objek, baik benda atau objek yang konkret ataupun yang abstrak. Dalam hal ini, pengertian konsep masih umum atau general. Dikaitkan dengan teknik penelitian, terutama untuk tujuan analisis data dan perhitungan statistik, yang dimaksud dengan konsep adalah abstraksi yang dibentuk dengan menggeneralisasikan hal-hal yang khusus. Selanjutnya, definisi konseptual adalah batasan pengertian tentang konsep yang masih bersifat abstrak yang biasanya merujuk pada definisi yang ada pada buku-buku teks. Mochtar Mas’oed mendefinisikan bahwa konseptual ialah pernyataan yang mengartikan atau memberi makna suatu konsep atau istilah tertentu. Istilah tersebut lebih sering digunakan dalam metode penelitian kualitatif, khususnya sebagai pengganti istilah teori (kerangka teoritik) dengan mensyaratkan adanya beberapa kondisi tertentu (Mochtar Mas’oed, 1990:116). Definisi ini lebih bersifat hipotetikal dan “tidak dapat diobservasi” karena merupakan suatu konsep yang didefinisikan dengan referensi konsep yang lain yang bermanfaat untuk membuat logika proses perumusan hipotesa. Sementara itu, definisi operasional merupakan batasan pengertian tentang variabel yang diteliti yang di dalamnya sudah mencerminkan indikator-indikator yang akan digunakan untuk mengukur variabel yang bersangkutan. Namun demikian, sebaik-baiknya definisi operasional adalah definisi yang merujuk atau berlandaskan pada definisi konseptual. Menurut Koentjaraningrat, definisi operasional adalah suatu definisi yang didasarkan pada karakteristik yang dapat diobservasi dari apa yang sedang didefinisikan atau “mengubah konsep-konsep yang berupa konstruk dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku atau gejala yang dapat diamati dan yang dapat diuji dan ditentukan kebenarannya oleh orang lain” (Koentjaraningrat, 1991:23). Dengan kata lain, definisi operasional variabel penelitian dalam penelitian merupakan bentuk operasional dari variabel-variabel yang digunakan, biasanya berisi definisi konseptual, indikator yang digunakan, alat ukur yang digunakan (bagaimana cara mengukur) dan penilaian alat ukur.


Definisi operasional dapat disusun didasarkan pada operasi yang harus dilakukan, sehingga menyebabkan gejala atau keadaan yang didefinisikan menjadi nyata atau dapat terjadi. Dengan menggunakan prosedur tertentu peneliti dapat membuat gejala menjadi nyata. Contoh: “Konflik” didefinisikan sebagai keadaan yang dihasilkan dengan menempatkan dua orang atau lebih pada situasi dimana masing-masing orang mempunyai tujuan yang sama, tetapi hanya satu orang yang akan dapat mencapainya. Dalam menyusun definisi operasional, definisi tersebut sebaiknya dapat mengidentifikasi seperangkat kriteria unik yang dapat diamati. Semakin unik suatu definisi operasional, maka semakin bermanfaat, karena definisi tersebut akan banyak memberikan informasi kepada peneliti, dan semakin menghilangkan obyek-obyek atau pernyataan lain yang muncul dalam mendifinisikan sesuatu hal yang tidak kita inginkan tercakup dalam definisi tersebut secara tidak sengaja dan dapat meningkatkan adanya kemungkinan makna variabel dapat direplikasi/ganda. Secara ilmiah definisi operasional digunakan menjadi dasar dalam pengumpulan data sehingga tidak terjadi bias terhadap data apa yang diambil. Dalam pemakaian praktis, definisi operasional dapat berperan menjadi penghilang bias dalam mengartikan suatu ide/maksud yang biasanya dalam bentuk tertulis.


Di lain pihak, mengenai konsep umum dalam ruang hubungan internasional, penelaahan kita bisa dimulai dari aspek sejarah dalam penelitian ilmiah dengan skala hubungan internasional. Kita tahu bahwa konsep universal HI banyak diturunkan oleh kaum positivis karena pencetusan terhadap teori-teori mainstream dalam HI, seperti realisme, liberalisme, dan marxisme, merupakan hasil dari kiprah postivist dalam HI. Salah satu contoh konsep yang sering kita dengan dalam ranah HI sebelum Perang Dingin berakhir adalah mengenai konsep power (kekuasaan). Di sini kita tahu bahwa perumusan mengenai konsep yang dicetuskan oleh Hans J. Morgenthau sebagai bapak realisme dunia telah menandai konstruksi power secara universal dalam lingkup HI. Selain itu, muncul juga nation-state sebagai aktor utama dalam HI, meskipun dalam perkembangannya aktor ini sudah tidak begitu mengambil peran utama dalam HI akibat multilateralisme, namun dengan tekstur dan konstruksi yang sudah begitu tertanam dalam ruang HI, maka secara universal pula konsep nation-state ini menjadi kekhasan dalam studi HI. Dapat dikatakan bahwa kedua contoh konsep yang saya sebutkan itu memiliki sifat umum dengan alasan adanya generalisasi pada setiap tesis atau pun hipotesis yang terbentuk mengenai konsep dua hal tersebut. Dan dampakanya adalah karena dua ide dasar dalam studi lama HI tersebut bersumber dari positivisme, maka jlas bahwa empirisme data fisik masih dijadikan patokan utama dalam studi HI.


Selanjutnya adalah pembahasan mengenai kiprah dan relevansi metode dekonstruksi-gramatologi Derrida dan metode strukturalisme Saussure bagi penelitian dalam studi HI. Pada dasarnya, dekonstruksi secara garis besar adalah cara untuk membawa kontradiksi-kontradiksi yang bersembunyi di balik konsep-konsep dan keyakinan yang melekat pada diri kita selama ini dan di bawa ke hadapan kita. Menurut Derrida, dekonstruksi telah mengubah struktur pemahaman terhadap kata-kata yang tidak mampu menerangkan secara eksplisit subjek yang menjadi acuannya. Kesulitan ini lebih bermuara pada gaya prosa yang sulit ditembus atau dengan kata lain konsep dekonstruksi tidak didefiniskan secara cocok. Dekonstruksi yang dikemukakan oleh Jacques Derrida (1930) merupakan cara untuk membawa kontradiksi yang tersembunyi di balik konsep umum dan keyakinan pribadi seseorang. Dia juga menwarkan tentang keberadaan semiotika, yang digunakan untuk memeriksa dan menganalisis media selain teks tertulis, yang tidak beratur (semiotic of chaos). Derrida memaparkan tentang ciri dekonstruksinya yang menolak kemapanan, meniadakan obyektivitas tunggal dan stabilitas makna, serta membuka ruang kreatif seluas mungkin bagi proses interpretasi dan pemaknaan. Secara pribadi, Derrida mengakui bahwa istilah dekonstruksi sulit dijelaskan dengan kata-kata biasa. Selain itu, kelemahan yang ada dalam dekostruksi tidak dijelaskan secara spesifik (eksplisit), membentuk retailisme makna, chaos dalam pemaknaan, dan sebagainya. Sedangkan di sisi yang lain, muncul Saussure dengan srukturalismenya. Saussure yang mempopulerkan semiotik dan linguistik dengan makna bahasa dari sistem tanda ini, memahami bahasa sebagai bentuk, bukan sebagai substansi, atau dengan arti lain bahwa sistem tanda yang diorganisasikan berdasarkan aturan-dalam (intern). Dia membedakan bahasa langue (bahasa) dari parole (omongan) yang diletakkan secara tertentu dan mengatur hubungan satu sama lain. Dalam kondisi ini, strukturalisme digunakan untuk mendefinisikan struktur sistem yang baur memproduksi makna dan arti tiap elemen, relasi di antara obyek yang kompleks. Sama seperti metode dokonstruksi-gramatikal Derrida, metode strukturalisme Saussure ini juga memiliki beberapa kelemahan, salah satunya menurut Giddens adalah bahwa strukturalisme Saussure ini seperti usaha pembangkitan perubahan sosial semu dalam masyarakat. Relevansi konsep ini dalam studi HI tergolong lemah, dengan alasan utamanya adalah belum terbentuknya universalitas makna, menenggelamkan objektivitas (generalisasi) teori mainstream yang sekian lama dipegang oleh ilmuan HI.


Dari pemaparan di atas, ada beberapa hal yang dpat disimpulkan dalam esai ini, yaitu yang pertama adalah bahwa aspek linguistik dan semiotik yang dijelaskan dalam sebelumnya lenih cenderung ke arah penelitian kualitatif dengan tanda-tanda tertentu sebagai pengganti makna dan meruntuhkan teori atau generalisasi konsep yang ada. Dan jujur, para pakar penelitian ilmiah sosial tentu saja memiliki perbedaan dalam menerapkan alikasi operasionalisasi konsep dan konseptualisasinya dalam menjalankan penelitian ilmiah di ranah sosial, khususnya studi HI.


Referensi.

Kerlinger, Fred. N. 2000. Asas-Asas Penelitian Behavior (eds. 3). Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Alih bahasa : Landung Simatupan

Mas’oed, Mochtar. 1990. Konsep Hubungan internasional : Kepentingan NasIonal, Power, Integrasi, Deterrence. Ilmu Hubungan Internasional. Jakarta: LP3ES. Hal 116

Sugiana, Dadang. Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung.2008

Crano, William. D dan Brewer, M.B. 2002. Principle and Methods of Social Research: Second Edition. London : Lawrence Erlbaum Associates Publisher. pp 3-11

Wijaya, Bambang Sukma. 2006. Model Semiotika TTS (Redekonstruksi) Kajian Kritis Semiotika Dekonstruksi Derrida

http;//www.unikom.ac.id/rb/bab8. BAB VIII (diakses pada 14 November 2009)

http://www.ptik.polri.go.id/materi/MODUL. Metodologi Penelitian (diakses pada 14 November 2009)

http://www.scribd.com/doc/10712476/BAB-2-Konsep-Dan-Variabel. (diakses pada 14 November 2009)

Level-level Analisis dalam Penelitian Ilmiah

IMPLEMENTASI NYATA UNTUK MENGANALISA FENOMENA INTERNASIONAL


Saat melakukan penilitian ilmiah di ruang lingkup hubungan internasional, terdapat kegiatan analisis yang diterapkan dalam tingkatan-tingkatan tertentu sesuai teori yang dipakai dalam memahami dan mempelajari fenomena hubungan internasional yang dikaji, yang disebut sebagai Level of Analysis. Penggunaan satu atau lebih teori tertentu sangat diperlukan untuk menekankan konsep apa yang dipakai dalam pengkajian fenomena internasional serta fokus yang akan dihasilkan sebagai output dari penelitian ilmiah tersebut. Dalam situasi dan kondisi seperti ini lah level analisis diperlukan. Dan pada dasarnya, antara level analisis yang dimiliki oleh teori satu, tentu saja memiliki tingkatan berbeda dengan level analisis teori lainnya.


Dalam ranah hubungan internasional misalnya, saat kajiannya berhubungan dengan teori-teori di dalamnya, kita tahu bahwa terdapat pembagian antara dua kubu kelompok besar dari teori yang dipakai, yaitu teori aliran mainstream (utama) dan teori aliran alternative (pinggiran). Aliran mainstream yang digawangi oleh realisme, liberalisme, dan marxisme, merupakan teori-teori utama yang sejak lama dipakai oleh para ilmuan politik-sosial sebagai landasan dalam menganalisa fenomena HI. Realisme yang menekankan tentang negara sebagai aktor utama dalam HI, merupakan poin utama dari teori ini. Begitu pula dengan liberalisme yang secara langsung mengkaji tentang pemenuhan kepentingan individu tanpa ada campur tangan dari negara, serta marxisme yang mengusung aspek-aspek pergulatan antar-kelas yang terbagi dan memiliki kepentingan berbeda dalam masyarakat. Hal ini juga terjadi dalam perkembangan realisme klasik menjadi neo-realisme, menekankan bahwa negara bukan hanya menjadi aktor dan pihak utama sebagai level analisis satu-satunya. Dalam neo-realisme, masih ada ‘sistem ‘ yang ternyata bisa dijadikan level of analysis. Tentu saja dengan alasan bahwa negara yang pada awalnya dianggap sebagai institusi tertinggi, ternyata masih memiliki pihak-pihak individu yang menjalankan organ-organ penting dalan tubuh negara, dan organ-organ itu tergabung dalam sistem organ yang pada akhirnya melengkapi kostruksi organisme negara tersebut. Dari fakta inilah, sistem dapat dipakai sebagai satu poin dalam level analisis. Hal ini juga terjadi dalam perkembangan teori aliran mainstream lainnya, baik neo-liberalisme atau pun neo-marxisme. Dari pemaparan ini, dapat kita kaji bahwa level of analysis dapat dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu negara, individu, kelompok individu, dan sistem.[2] Sedangkan di lain literatur, pembagian ini dapat dibagi menurut Buzan dan Little menjadi lima peringkat analisis, yaitu individual, sub-unit, unit, sub-sistem internasional, dan sistem internasional.[3] Di lain pihak, masih ada teori aliran alternative yang juga memiliki level analisis tersendiri. Satu contoh adalah teori konstruktivisme, yang menekankan tentang keberadaan agen dan struktur yang dipandang sebagai level of analysis dengan rincian penjelasan bahwa agen dipahami sebagai pelaku dan struktur adalah hal-hal yang ada di luar pelaku tersebut. Aliran fokusnya berawal dari agen yang dilihat dari kultur, esensi, mahzab, background, dan sebagainya, hingga pada tingkatan struktrunya yang dianalisa dari sistem, mahzab, dan sebagainya. Dari fakta ini, level analisis konstruktivisme adalah agen dan struktur, yang tentu saja berbeda dengan level analisis dari teori-teori aliran mainstream yang telah disebutkan sebelumnya.


Sementara itu, apabila melihat perkembangan hubungan internasional pasca Perang Dingin, saat fenomena internasional yang dinalisa menuntut adanya peran dari level of analysis dalam pengkajiannya, maka menurut saya, level analisis yang cocok digunakan adalah level analisis agen dan struktur ala konstruktivisme, dengan alasan bahwa konstruktivisme berusaha melihat keterhubungan antara agen dengan struktur. Hal ini penting karena kondisi pasca Perang Dingin, fenomena internasional tidak lagi dikaitkan hanya oleh aktor-aktor ala teori aliran mainstream saja, tetapi juga mulai merambah ke aktor-aktor lain yang pada dasarnya dapat dikaji dalam format agen dan struktur apa yang menjadi ruang lingkupnya. Selain itu, konstruktivisme juga berusaha menghindari generalisasi dan reduksi yang telah dikotak-kotakkan ala teori aliran mainstream. Dengan kata lain, konstruktivisme secara utuh melihat semua level dari level of analysis agar mendapatkan pemahaman yang maksimal dari fenomena internasional yang dikaji.


Berkaitan dengan fakta di atas, hal yang menjadi tinjauan berikutnya adalah berkenaan dengan perlu-tidaknya penulisan level of analysis dalam karya ilmiah atau skripsi. Menurut saya perlu, dengan alasan bahwa level analisis digunakan untuk menggambarkan tingkatan-tingkatan dari analisis terhadap studi fenomena agar dapat diketahui terlebih dahulu fokus apa yang akan dijadikan output dalam penelitian ini. Teori-teori apa yang digunakan, sudut pandang apa dan bagaimana yang diterapkan, dan interpretasi apa yang digulirkan pada dasarnya dapat dilihat dari level-level analisis tersebut. Hal ini penting, karena fakta fenomena yang terjadi hanya dapat diterjemahkan atau dicari maknanya dengan cara interpretasi dengan landasan teori tertentu serta tingkatan dalam level of anaysis apa yang digunakan. Atau dengan kata lain, penggunaan level analisis terkait dengan fungsinya, yaitu objektivitas dalam pengambilan keputusan. Penulisan level analisis dalam suatu penelitian pada dasarnya adalah penting. Dengan mencantumkan level analisis, maka pembaca dapat dengan mudah melihat perspektif peneliti dalam melihat suatu fenomena. Selain itu, terkait dengan objektivitas dalam suatu penelitian, penggunaan suatu level analisis dapat menjaga suatu penelitian agar tetap pada koridornya.


Uraian berikutnya mencoba menjelaskan apakah kaum relativis dan rekonsiliasionis juga menggunakan level analisis dalam menganalisa fenomena internasional. Pertama relativisme. Kaum relativis berparadigma bahwa realitas atau fakta sosial dapat diinterpretasikan secara berbeda berdasarkan pengalaman dan sudut pandang (persepsi) kita, sehingga dalam setiap aspek kehidupan memiliki tingkat kebenaran yang relatif terbatas pada bagaimana kita menafsirkan atau menginterpretasikan fakta sosial tersebut. Untuk itu, pengetahuan yang kita peroleh tidak seutuhnya secara definitif mendeskripsikan realitas tersebut, karena pemahaman dan pemaknaan akan realitas (external reality), menurut relativis, sangatlah individual (uniquely individual).[4] Dari sisi ini, dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam analisisnya terhadap fenomena internasional, kaum relativis juga menggunakan level analisis individu sebagai pemaknaan utama akan realitas yang terjadi. Tentu saja sesuai dengan koridor dan inti dari relativisme itu sendiri yang kita tahu bahwa dalam relativisme, subjektivitas dijunjung amat tinggi. Ditambah lagi dengan munculnya aktor-aktor laing dalam menyaingi negara serta ruang lingkupnya yang bukan hanya hard politics. Sementara itu, bagi kaum rekonsiliasionisme yang menjembatani antara paradigma yang dibawa oleh kaum positivis dan relativis, beranggapan bahwa kita dapat mengetahui sesuatu dengan derajat kebenaran yang pasti dan oleh karena itu dimungkinkan untuk membuat prediksi berdasarkan pengetahuan yang telah diperoleh. Namun, kita tidak boleh meniadakan “kekurangan” (complications and failings) yang terdapat dalam kapasitas manusia untuk memperoleh kebenaran pasti dan prediksi. Seperti yang diungkapkan Roy Bhaskar yang menyatakan bahwa dalam dunia keilmuan pasti terdapat kesalingterhubungan yang kompleks dimana ilmu yang satu dapat “menunjang” pondasi ilmu yang lainnya, dengan alasan bahwa dalam dunia scientific terdapat formasi strata yang menunjukkan adanya derajat penyelidikan scientific secara keseluruhan, dimana setiap tingkatan (layer) scientific akan melengkapi pondasi scientific yang lain sehingga lebih kompleks. Dari fakta ini kita juga tahu bahwa kaum rekonsilialis juga menggunakan level analisis sesuai dengan koridor mereka sendiri, yang cenderung bersikap kontemporer dengan mempertimbangkan berbagai kondisi internasional dalam interaksi social di dalamnya.[5]


Contoh penulisan level of analysis, misalnya adalah penerapan Nordic Passport Union (NPU) yang diterapkan di negara-negara di kawasan Nordik. Kelima negara yang menjadi anggotanya (Denmark, Swedia, Finlandia, Islandia, Norwegia) dan tiga pulau teritorialnya (Greenland, Aland, dan Faroe Island) mengadakan perjanjian perjalanan lintas batas negara tanpa pemeriksaan visa yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara dari masing-masing negara anggota. Disini kita tahu bahwa pada dasarnya ada kepentingan negara untuk mempermudah sektor-sektor kerja samanya, khususnya yang berhubungan dengan ekonomi, agar dengan diterapkannya NPU tersebut mempermudah setiap negara anggota untuk meningkatkan kesejahteraannya, secara umum dalam satu kawasan dan secara khusus dari masing-masing negara anggota tersebut. Apabila dilihat lebih dekat, maka faktor individu juga tidak bisa terlepas dari kerja sama lintas batas ini. Karena setiap individu itu yang secara khusus menjalankan laju dan fungsi dari kegunaan NPU. Selain itu, ada pula keterkaitan antara organisasi-organisasi regional atau pun internasional yang juga mempunyai kepentingan tersendiri dalam pelaksanaan NPU secara efektif dan berkesinambungan. Dalam kasus ini, kita dapat mengambil contoh-contoh level analisis yang digunakan, yaitu individu, negara, dan organisasi regional/internasional, yang dapat dikaji melalui teori aliran mainstrean atau pun alternative.

Referensi.

Griffiths, M. & O’Callaghan, T., International Relations: The Key Concept. London & New York: Routledge, 2002

Buzan dan Little dalam Perwita, Anak Agung Banyu & Yani, Yanyan Mochamad, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2006

Walliman, Nicholas, Social Research Methods, London: Sage Publications Ltd., 2005

Jemadu, Aleksius, Politik Global dalam Teori dan Praktek, Jogjakarta: Graha Ilmu, 2008



[1] Mahasiswa jurusan Ilmu Hubungan Internasional Unair Surabaya dengan nomor NIM 070710437

[2] M. Griffiths & T. O’Callaghan, International Relations: The Key Concept. London & New York: Routledge, 2002

[3] Buzan dan Little dalam Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2006

[4] Nicholas Walliman, Social Research Methods, London: Sage Publications Ltd., 2005, hal. 55-57

[5] Aleksius Jemadu, Politik Global dalam Teori dan Praktek, Jogjakarta: Graha Ilmu, 2008

Teknik Penulisan dan Analisis Ilmiah dalam Ruang Hubungan Internasional

RELEVANSI TEORI, HUKUM, FALSIFIKASI, DAN METATEORI


Esai kali ini diawalai dengan uraian perbedaan antara teori dengan hukum. Untuk mengkajinya lebih mendalam, uraian tersebut diawali dengan ulasan singkat tentang pernyataan dari Mario Teguh yang berkata, “Jika kamu memiliki ketetapan hati, maka kamu akan menjadi orang sukses”. Dari pernyataan tersebut, kita dihadapkan pada pertanyaan apakah statement yang diutarakan oleh Mario Teguh tersebut merupakan bentuk teori yang dia ketengahkan? Kemudian bilamana perbedaannya dengan hukum? Perlu kita tahu, teori dapat dilihat sebagai keseluruhan generalisasi dan prinsip yang dikembangkan untuk satu bidang tertentu. Selain itu, teori juga adalah sebuah sistem asumsi, prinsip, dan antarhubungan yang dibuat untuk menjelaskan serangkaian fenomena tertentu. Jika ditinjau secara implisit, teori seringkali mengandung metateori dan metodologi. Namun, pada umumnya, inti dari teori adalah ide pokok yang menjelaskan makna dari sebuah fenomena tertentu.[2] Disamping itu, dari literatur lain menyebutkan bahwa teori adalah pernyataan, khususnya pernyataan dari seorang ilmuwan untuk mengungkapkan pemikiran atau idenya. Secara lebih spesifik, pernyataan itu ditujukan untuk memperjelas atau memahami serangkaian fakta dan data yang semula terkesan rumit atau bahkan tidak bermakna.[3] Pada dasarnya, teori berfungsi untuk memandu proses pemahaman hal-hal yang rumit atau seringkali bertentangan dalam fenomena yang terjadi di dunia nyata. Teori bertindak sebagai lensa yang memfokuskan atau memperbesar beberapa hal, dan pada saat yang sama menyaring hal-hal yang tidak berguna. Inilah alasan mengapa teori penting untuk digunakan karena teori mengarahkan kita untuk menentukan latar balakang, membantu menjawab rumusan masalah yang kemudian membentuk suatu hipotesis. Sehingga teori merupakan bagian terpenting dalam proses pembuatan hipotesis. Dalam hal ini, apabila dikaitkan dengan pernyataan Mario Teguh di atas, sekilas pernyataan tersebut bisa disebut sebagai teori karena didalamnya terdapat pola hubungan sistematis yang bersifat kausal, serta memberi penjelasan akan fenomena tertentu yang apabila diruntut bisa berujung dengan terbentuknya sebuah hipotesis. Ditambah lagi, kata-kata tersebut juga bersifat umum, menunjukkan konstruk abstrak, dan bersifat menggenaralisasir.[4] Namun, apabila dihubungkan dengan adanya pola-pola empiris yang merupakan satu elemen dari definisi teori, pernyataan tersebut masih belum memenuhi kriteria sebagai bentuk teori. Hal itu diperjelas dengan fakta bahwa hingga saat ini Mario Teguh belum diketahui pernah melakukan sebuah penelitian mengenai kesuksesan. Oleh karena itu, dengan tidak tercakupnya elemen empiris tersebut, pernyataan Mario Teguh diatas masih belum dapat dikatakan sebagai teori.

Bilamana perbedaannya dengan hukum? hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.[5] Literatur lain menyatakan bahwa hukum dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.[6] Dari penjelasan ini kita bisa melihat perbedaan antara teori dan hukum. Teori merupakan pernyataan dari seseorang yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan, memprediksi, ataupun meneliti suatu fenomena. Pernyataan yang dimunculkan bisa dipatahkan oleh teori lain tanpa perlunya ratifikasi sehingga terbentuk arena dari suatu fenomena yang pengkajiannya tidak berhenti dalam satu hasil pemikiran. Ditambah lagi teori tidak bersifat mengikat. Berbeda dengan hukum, seperti definisi sebelumnya, kita tentu tahu bahwa hukum muncul karena adanya persetujuan dari pihak-pihak berkepentingan (elite) yang dikesankan mengikat dan memiliki serangkaian tindakan sanksi saat hukum itu dilanggar. Dalam hal ini kita tahu bahwa hukum bersifat mengikat dan bisa dikatakan tidak bisa dibantah. Kalau pun bisa, pembantahan tersebut akan membutuhkan ratifikasi yang matang dalam prosesnya.


Kasus kedua adalah mengenai filsafat keilmuan yang muncul dari ’verifikasi’ Thomas Kuhn yang kemudian dikritik oleh ‘falsifikasi’ Karl Popper. Popper mengungkapkan bahwa kegiatan penelitian ilmiah bertujuan untuk membuktikan kesalahan (falsifikasi) sebuah hipotesis, bukan untuk membuktikan kebenaran hipotesis (verifikasi). Dalam ranah kelimuan, ilmu berkembang atas pendugaan dan penolakan atau secara trial dan error, dengan kata lain tujuan ilmu pengetahuan terbentuk adalah untuk memecahkan masalah dan pemecahan tersebut diwujudkan dalam bentuk teori yang bisa difalsifikasikan secara empiris. Dalam hal ini, arti teori bagi falsifikasionisme Popper merupakan hipotesis yang belum dibuktikan kesalahannya. Dengan kata lain, teori bukanlah sesuatu yang benar atau faktual, tetapi sesuatu yang belum terbukti salah.[7] Sementara itu, keterkaitannya dengan trayektori teoritik Hubungan Internasional (HI) adalah bahwa fakta itu akan memberikan peran dan masukan khusus bagi trayektori teoritik HI, dengan alasan bahwa adanya falsifikasionisme dalam tayektori ilmu ini akan dapat melahirkan teori-teori HI yang jauh lebih relevan terhadap situasi yang terjadi pada saat itu. Secara spesifik, dalam keilmuan HI, falsifikasi memberi peluang bagi terlepasnya ikatan-ikatan materialis dan kuantitatif yang dilahirkan oleh teori neorealisme dan teori-teori HI lama lainnya. Hal-hal yang selama ini dianggao given dalam ruang HI, semakin dipertanyakan kesesuaiannya dengan fakta yang ada karena dalam kenyataannya segala sesuatu bisa berubah dan relevansi dari teori yang dimunculkan pun juga butuh perombakan yang menuntut sebuah adaptasi dan asimilasi baru. Dalam hal ini, peran dari falsifikasi mulai terlihat. Dan hasilnya, kerangka pemikiran dan teoritis yang sebelumnya berada di luar area HI, mulai mampu mendobrak kelemahan teori mainstream dan mengadakan perlawanan intelektual dengan memunculkan teori-teori baru, seperti feminisme, posmodernisme, dan sebagainya.


Kajian berikutnya adalah mengenai korelasi metateori dalam perkembangannya menjadi alat analisa baru dalam berbagai disiplin ilmu, seperti antropologi, sosiologi, dan sastra. Disini, kita dituntut untuk mengetahui sejauh mana relevansinya dibandingkan teori dalam studi HI pasca Perang Dingin. Seperti apa yang telah diuraikan dalam paragraf pertama di atas, keterangan tentang fakta bahwa jika ditinjau secara implisit, teori seringkali mengandung metateori dan metodologi, hal ini berkaitan dengan adanya konsep metateori yang merupakan bagian dari studi analisis ilmiah yang sering digunakan pasca Perang Dingin. Metateori merupakan landasan filsafat dari sebuah teori yang menekankan pada serangkaian ide mendasar tentang bagaimana seharusnya sebuah fenomena tertentu dipikirkan dan dipelajari.[8] Perbedaannya dengan teori, pada esensinya ini berhubungan dengan berbagai kriteria yang yang digunakan untuk menilai poin penting dari teori. Secara lebih mendalam, metateori mengeksplorasi asumsi-asumsi mendasar dari sebuah teori dan berusaha memahami konsekuensi dari asumsi tersebut terhadap teorisasi dan riset empiris[9].Apabila dikaitkan dengan studi HI pasca Perang Dingin, maka relevansi dan fungsi dari penggunaan metateori dalam mempelajari dan menganalisis penelitian tentang keilmuan HI jauh lebih diperlukan. Hal itu terjadi karena metateori berfungsi untuk merespon segala fenomena yang terjadi dengan menekankan pada ide-ide mendasar, sehingga metateori memungkinkan membangun teori secara lebih rasional sesuai dengan keadaan, kondisi, dan situasi yang berada dalam ruang internasional. Berhubungan dengan fakta ini, dapat dilihat bahwa antara metateori dan teori tidak bisa dibedakan, karena jelas keduanya memiliki keterkaitan dan saling melengkapi dalam mengkaji fenomena yang terjadi.

Contoh Kerangka Pemikiran

Kesuksesan Konsep Welfare System dalam Ruang Ekonomi-Politik bagi Negara-negara Nordik

Jaminan kesejahteraan negara menjadi sebuah prinsip panduan untuk pembentukan sebuah kebijakan di dalam Kawasan Nordik dengan level tinggi di bidang industrialisasinya pada awal abad ke-20 hingga sekarang, yang disebut Welfare System. Dewasa ini, kelima negara Nordik, Denmark, Norwegia, Finlandia, Islandia, Swedia, serta 3 wilayah teritorinya (Faroe Island, Aland, dan Greenland) tersebut menghadapi tantangan baru dalam sebuah era globalisasi dunia yang semakin meluas. Selain itu, konsep demokrasi yang telah lama melandasi sistem politik kawasan ini, juga merupakan faktor sentral dari terkonsepnya Welfare System selama bertahun-tahun negara-negara anggota Nordik berkecimpung dalam laju peningkatan ekonomi dan kestabilan politik dan keamanan yang hampir tidak pernah jatuh. Ancaman paling besar untuk demokratisasi datang setelahnya, dari sebuah ketidaknyamanan dengan adanya sistem parlemen yang rumit yang telah menghasilkan sebuah perpecahan dari sebuah pemerintahan minoritas jangka pendek, dan juga dari jatuhnya sistem sosial masyarakat yang diikuti dengan munculnya Depresi Besar di awal tahun 1930-an. Semua negara Nordik mencapai krisis pelunasan hutang yang hampir sama Namun, dalam beberapa tahun berikutnya, kerjasama dalam bidang labour market mengalami peningkatan melalui sebuah seri-seri persetujuan bersejarah antara persatuan perdagangan dan asosiai pekerja. Kondisi palaing menghebohkan adalah adanya persetujuan Saltsjobad di Swedia pada tahun 1938. Iklim baru kerjasama ini juga membuktikan suburnya perkembangan dari kemakmuran sebuah negara. Ditambah lagi dengan munculnya yayasan-yayasan selama tahun 1930-an, dengan skema dana pensiun, pensiun kecacatan, asuransi ketenagakerjaan, perlinduingan ibu dan anak, dan sebagainya. Setelah PD II, lingkup dari perlengkapan kesejahteraan secara signifikan meluas dan negara-negara Nordik mulai menjadi model dari format kemakmuran suatu negara-satu diantaranya mencabut pajak tinggi dan sebagainya.

Dalam kasus tersebut, hipotesis yang saya kemukakan adalah mengenai terkonsepnya sistem demokrasi yang cocok yang melibatkan kondisi politik internal suatu negara dan politik internal dalam ruang kawasan Nordik, telah menciptakan kondisi ekonomi dengan kesejahteraan yang merata bagi semua penduduknya, yaitu dengan adanya format Welfare System yang stabil di kawasan tersebut. Teori yang digunakan untuk mengetengahkan kondisi ini adalah teori regionalisme yang cakupan kajian studinya lebih mengarah kepada uraian tentang kawasan dan aspek-aspek apa saja yang berkecimpung di dalamnya. Selain itu, kajian studi geopolitik dan geostrategic yang menelaah tentang aspek geografi dalam konteks perpolitikan pun juga digunakan sebagai landasan uraian lebih lanjut tentang konsep Welfare System yang ada di dalam kawasan Nordik.


Referensi.

Bates, M.J. ed. K.E. Fisher, S. Erdelez & L. McKechnie, An Introduction to Metatheories, Theories, and Models dalam Theories of Information Behavior, Asist Monograph Series, Medford, N.J : Information Today Inc., 2005

Durbin, P. T., Dictionary of Concepts in the Philosophy of Science, New York : Greenwood Press, 1988

Corbetta, Piergiorgio, Social Research: Theory, Methods, and Techniques,

Cicerco, Tullius, De Legibus,.

Simorangkir, J.C.T., SH & Sastropranoto, Woerjono, SH

Taryadi, Alfonso, Epistemolgi Pemecahan Masalah Menurut Karl Popper, Gramedia, Jakarta, 1989.

Oxford University Press, Online Resource Center, Chapter 01,http://www.oup.com/uk/orc/bin/9780199298334/01student/guide/ch01/, (diakses 16 Oktober 2009)




[1] Mahasiswa jurusan Ilmu Hubungan Internasional Unair Surabaya dengan nomor NIM 070710437

[2] M.J Bates ed. K.E. Fisher, S. Erdelez & L. McKechnie, An Introduction to Metatheories, Theories, and Models dalam Theories of Information Behavior, Asist Monograph Series, Medford, N.J : Information Today Inc., 2005, hal. 1 – 24.

[3] P. T. Durbin, Dictionary of Concepts in the Philosophy of Science, New York : Greenwood Press, 1988

[4] Piergiorgio Corbetta, ,Social Research: Theory, Methods, and Techniques,

[5] Tullius Cicerco, De Legibus,.

[6] J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH

[7] Alfons Taryadi, Epistemolgi Pemecahan Masalah Menurut Karl Popper, Gramedia, Jakarta, 1989.

[8] M. J Bates, “An introduction to Meta-theories, Theories and Models”, 2005 dalam S. Erdelez, et al, Theories of Information Behavior, Information Today Inc, New York.

[9] Oxford University Press, Online Resource Center, Chapter 01,http://www.oup.com/uk/orc/bin/9780199298334/01student/guide/ch01/, diakses 18 Oktober 2009.